Hidayatullah.com—Meski Indonesia dikenal Negara yang mengedepankan norma ketimurannya, fakta menunjukkan soal pengaturan tentang minuman keras atau miras, kalah dengan Negara-negara Barat.
Di Rusia, London dan Turki yang notabene dikenal negeri terbuka, tetap ada Undang-undang yang mengatur tentang Miras.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi, Dimyati Natakusumah saat RDPU dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM) yang diketuai oleh Fahira Fahmi Idris, Rabu (09/10/2013) kemarin.
“RUU Miras yang merupakan inisiatif dari FPPP ini masuk dalam Prolegnas dan menjadi priorotas UU di Tahun 2013 ini. Meski demikian kami ingin RUU ini nantinya akan menjadi UU yang benar-benar mengatur tentang pengendalian Minuman keras atau minuman beralkohol. Olehkarena itulah kami tidak ingin terburu-buru hanya karena untuk mencapai target menyelesaikan RUU ini,”jelas Dimyati, politikus dari Fraksi PPP ini.
Menurutnya, pengaturan Miras ini meliputi produksi, distribusi hingga pengawasan yang harus jelas. Karena menurutnya, jika tidak jelas maka kelak pengimplementasiannya di masyarakat akan sulit dan tidak bisa diikuti oleh seluruh daerah. RUU ini memang cukup mendesak mengingat tidak sedikit anggota masyarakat yang kehilangan harta benda, keluarga, masa depan dan bahkan nyawa akibat minuman keras.
Sementara itu Ketua Umum GENAM, Fahira Idris mengatakan bahwa saat ini Indonesia menjadi surganyanya Miras, karena peredaran Miras sama sekali tidak ada aturannya, terlebih lagi setelah MA (Mahkamah Agung) mencabut Kepres No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minum Beralkohol.
Bahkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur tentang perdagangan Miras seperti Macan Kertas.
“Tidak ada kontrol tentang miras selama ini, yang ada setiap harinya sekitar 50 nyawa anak bangsa melayang akibat Miras. Oleh karena itu kami mendukung bahkan mendesak DPR RI untuk membuat RUU tentang pengendalian minuman beralkohol ini,”jelas Fahira.
Terkait tentang RUU Pengendalian Minuman Beralkohol ini, Fahira memberi masukan untuk mencantumkan juga pembatasan tentang jam, dan tempat atau jarak berjualan, seperti berapa menter dari perumahan, masjid, sekolah dan sebagainya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya harus dibahas dan dicantumkan dalam RUU itu menurut Fahira adalah tentang batasan usia pemakai serta larangan promosi. Namun tentunya ditambahkan Fahira yang paling penting adalah adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar larangan tersebut.
Untuk Genam ami mendorong Baleg DPR RI untuk bisa membuat dan menyelesaikan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengaku akan mendorong percepatan penyelesaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di DPR.
FPKS menilai RUU langkah ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk alkohol yang merenggut 18 ribu jiwa/tahun.
“FPKS akan berupaya mendorong RUU ini bisa segera diselesaikan dan menjadi prioritas mengingat jumlah korban tewas setiap tahun akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sama dengan jumlah korban tewas akibat narkoba yang mencapai 18 ribu jiwa/tahun. Dan sebagian besar adalah remaja usia produktif,” urai Sekretaris FPKS Abdul Hakim, dalam RDPU Baleg dengan Gerakan Moral Anti Miras (Genam) hari Rabu (09/10/2013).*