Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Awas! Pengedar Narkoba Incar Murid SD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Oktober 2013 10:16 10:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Oktober 2013 10:16
Bagikan
Awasi anak kita dari penjahat Narkoba
Bagikan

Hidayatullah.com—Inilah modus baru kejahatan obat terlarang. Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) sudah semakin memprihatinkan. Tidak lagi mengenal status sosial maupun umur.

Di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, polisi menangkap seorang pengedar pil koplo yang mengedarkan pil memabukkan itu kepada sejumlah murid SD.

“Tersangka mengedarkan pil koplo di beberapa sekolah SD di Kecamatan Balaesang Tanjung, Kab.Donggala,” kata Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan, Rabu (09/10/2013), dikutip Antara.

Dia memaparkan peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid yang menyebutkan anaknya menunjukkan keanehan. “Mereka melaporkan anaknya seperti kecanduan Narkoba”.

Setelah diselidiki, polisi berhasil meringkus pria berinisial A dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tersangka awalnya memberikan pil koplo itu secara cuma-cuma kepada sejumlah anak SD dengan harapan bocah-bocah itu ketagihan.

Setelah ketagihan maka anak SD itu akan membeli obat terlarang itu.

“Bocah SD itu juga diminta mengedarkan pil koplo ke teman-temannya dengan imbalan mendapat pil gratis”.

Tersangka sendiri mendapatkan pasokan pil koplo itu dari Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.

Dia juga mengimbau kepada orang tua murid agar lebih waspada dalam memperhatikan anaknya saat bergaul usai sekolah.

Kapolres mengatakan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman selama 10 tahun hukuman penjara.

“Kalau bisa dihukum seberat-beratnya karena tersangka telah meracuni anak SD,” tegasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anaknarkobaNarkotikaSDterlarang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 50 Nyawa Melayang Tiap Hari, Baleg Himpun Masukan Bahas RUU Miras
Tulisan selanjutnya Pasca KTT APEC: Liberalisasi Perkuat Dominasi Asing dan Setir Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?