Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

FPKS Dorong Percepatan RUU Pengendalian Minuman Beralkohol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2013 20:47 8:47 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Oktober 2013 20:47
Bagikan
Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) menyampaikan kondisi memprihatinkan tersebut kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)
Bagikan

Hidayatullah.com–Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan mendorong percepatan penyelesaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di DPR.

FPKS menilai RUU langkah ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk alkohol yang merenggut 18 ribu jiwa/tahun.

“FPKS akan berupaya mendorong RUU ini bisa segera diselesaikan dan menjadi prioritas mengingat jumlah korban tewas setiap tahun akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan sama dengan jumlah korban tewas akibat narkoba yang mencapai 18 ribu jiwa/tahun. Dan sebagian besar adalah remaja usia produktif,” urai Sekretaris FPKS Abdul Hakim, dalam RDPU Baleg dengan Gerakan Moral Anti Miras (Genam) hari Rabu (09/10/2013).

Menurut Hakim, saat ini baru beberapa daerah yang sudah menerapkan Perda Miras.

Namun, masih banyak daerah yang belum memiliki perda ini karena dianggap tidak penting.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, korban akibat miras sudah sangat mengkhawatirkan.

“Daerah lebih tegas dalam melindungi warga dan generasi didaerahnya, ini bisa jadi contoh seperti di Banjarmasin, Cirebon dan Manokwari. Disana, masyarakatlah yang mendesak pemda untuk membuat perda Minol karena mereka merasa peredaran bebas minol sangat berdampak buruk pada remaja,” imbuh Hakim.

Hakim yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menegaskan, RUU Pengendalian Minol yang sedang digodok Baleg akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran Miras di Indonesia.

Tak hanya memperketat jumlah Miras yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi.

“Penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat. Kegiatan penjualan juga harus dilakukan ditoko khusus yang hanya boleh didirikan dalam radius minimal 5 km dari sekolah. Hal ini untuk melindungi anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol,” kata Hakim.

Sementara itu, ketua Genam Fahira Idris meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengendalian Minol. 

“Masyarakat resah, korban miras terus bertambah, kami ingin RUU Minuman beralkohol segera di bahas dan disahkan,” tegas ketua Genam Fahira Idris saat di undang Baleg DPR RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum di Senayan, Jakarta.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholGenamMirasnarkobaRUU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mursy akan Disidang Awal Nopember
Tulisan selanjutnya Rabu Pukul 24.00 WAS Saudi tutup kedatangan Jamaah Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?