Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: Perpres tentang Miras Masih Lembek

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 10 Januari 2014 21:31 9:31 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 10 Januari 2014 21:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua DPP PKS Aboebakar Al Habsy mengatakan, pengaturan hukum soal miras yang dikeluarkan Presiden seharusnya memberikan solusi atas bahaya miras. Sebab, menurut penelitian tak kurang 50 orang meninggal setiap harinya.

“Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal,” kata Aboe ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1/2014).

Seharusnya, kata Aboe, aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi ini. “Sepertinya aturan yang diterbitkan masih terlalu lembek, padahal dari 530 kabupaten/kota di Indonesia hanya 20 daerah yang memiliki perda minuman keras,” kata Anggota Komisi III DPR itu, dilansir Tribunnews.

Perpres No. 74 Tahun 2013 sebenarnya terbit untuk menggantikan Kepres No. 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Seharusnya saat Perpres baru yang terbit, Presiden menjadikan pertimbangan MA sebagai sebuah masukan untuk perbaikan,” katanya.

Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Hal yang baru dari Pperpres ini adalah pemberian kewenangan pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta Gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana minuman beralkohol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, mesti tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.

“Munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras,” kata Aboe.

Ia menduga keributan akan terjadi bila Kemendagri kembali mengevaluasi perda-perda miras di sejumlah daerah.

“Seharusnya, Perpres memberikan ruang kepada Perda untuk membatasi secara total peredaran miras di wilayahnya. Hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam beberapa hari ini telah jatuh korban tewas akibat minuman keras. Di Surabaya tiga orang meninggal dunia akibat miras oplosan. Di Mojokerto dalam waktu hampir bersamaan 16 orang tewas.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rempah Indonesia Sudah digunakan Masyarakat Romawi Kuno
Tulisan selanjutnya Pengungsi Palestina Merumput di Saudi, Temannya di Libanon Bersukacita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?