Hidayatullah.com—Kepala Sekolah SMA 2 Denpasar, Drs. Ketut Sunarta akhirnya memberikan penjelasannya yang bijaksana kepada Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali.
Dalam pertemuan lebih satu jam dengan suasana keakraban, kepada Tim Advokasi, Ketut menyampaikan ada kesimpang-siuran soal pelarangan jilbab di sekolahnya. Ia juga mengaku, jika ada pelarangan soal jilbab, diminta agar segera melapor padanya.
“Jika ada guru yang pernah menegur murid karena ingin berjilbab maka laporkan kepada saya, karena itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” tegas Ketut Sunarta, ditirukan Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali, Helmi al Djufri dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Kamis (16/01/2014).
Lebih lanjut, guru yang sudah mengabdi sejak tahun 1980 ini juga menyampaikan lembaga sekolah adalah lembaga baik dan tidak ada alasan melarang hal yang baik.
“Ini kan lembaga pendidikan, tempatnya belajar yang baik-baik, dan keinginan siswi untuk berjilbab itu kan positif, maka tidak ada alasan sekolah melarangnya, itu harus diapresiasi,” ujarnya.
Peryataan Ketut ini merupakan perkembangan positif terbaru setelah sebelumnya sempat melarang dengan alasan kesepakatan peraturan sekolah. Sementara itu, nomor telpon Ketut yang dihubungi hidayatullah.com tidak diangkat.
Bisa Berjilbab
Seperti diketahui, sejak Hari Sabtu (11/01/2014), pasca pertemuannya dengan pihak Kepala Sekolah SMA 2 Denpasar, Anita Whardhani, siswi SMA Negeri 2 Denpasar Bali yang hampir 3 tahun lamanya memperjuangkan hak berjilbab kini ia boleh bebas menggunakan penutup aurat bagi Muslimah itu di sekolahnya.
“Saya bertemu dengan kepala sekolah dengan berjilab lengkap. Beliau bilang, ‘kalau sudah seperti ini yaa sudah, itu bahasa saya,“ ungkap Anita pada hidayatullah.com.*