Hidayatullah.com–Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) terus melakukan advokasi untuk pelajar muslim di Bali guna membela hak-hak mereka untuk tetap bisa berjilbab di sekolah. Hal itu ditegaskan PB PII menyusul adanya temuan larangan penggunaan seragam khas yakni seragam berjilbab di SMPN, SMAN, SMKN se Provinsi Bali baik dilakukan secara lisan maupun tulisan.
Hasil investigasi selama 1 bulan yang dilakukan tim PW PII Bali dan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim, ditemukan sebanyak 21 kasus pelarangan jilbab di Provinsi Bali.
“Jumlahnya bisa jadi akan bertambah seiring advokasi dan investigasi yang dilakukan oleh tim,” kata Ketua Umum PB PII Randi Muchariman, dalam pernyataan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).
Muchariman mengatakan, PB PII telah mengirimkan surat audiensi kepada Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Komisi X DPR RI terkait temuan larangan berjilbab ini. Hingga saat pihaknya masih menunggu respon dari pihak-pihak terkait tersebut.
Pihaknya memandang ada muatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada kasus pelarangan jilbab tersebut. Muchariman menerangkan bahwa sekolah merupakan tempat penyamaian keilmuan. Dari sekolahlah diajarkan etika, sosial, agama, nasionalisme, solidaritas sosial dan gotong royong.
“Siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003,” terangnya.
Sekolah, jelas Muchariman, adalah sebagai sarana menumbuhkan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka segala aktivitas yang menunjang pada kebaikan agama dan bangsa perlu diakomodir termasuk pelajar muslimah yang ingin menggunakan pakaian seragam khas yang sesuai dengan ajaran Islam.
Namun nyatanya, tegas Muchariman, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan amanat UUD 1945, UU Sisdiknas serta SK DirJen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud No: 100/C/Kep/D/1991 tanggal 16 Februari tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No: 052/C/Kep/D.82 (Pedoman Pemakaian Seragam Sekolah), Bab V pasal 10 ayat (2).
Keputusan itu berbunyi: “Siswa putri yang karena keyakinan pribadinya menghendaki penggunaan seragam sekolah yang khas, dapat menggunakan pakaian seragam khas yang warna dan rancangannya sesuai dngan lampiran III dan IV”.
Pihaknya juga membeberkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 053/U?2001 tanggal 19 April 2001 yang menyebutkan: “Dalam mengikuti belajar siswa pada prinsipnya memakai seragam (SD putih merah, SLTP putih biru, SLTA putih abu-abu). Namun, sekolah dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan Agama, Budaya, dan aspirasi daerah masing-masing setelah bermusyawarah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3”.
Muchariman juga mengingatkan pihak sekolah yang menolak atribut jilbab untuk melihat kembali Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 yang menyebutkan “Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah/BP3”.