Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Fatwakan Perdagangan Satwa Langka adalah Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2014 08:10 8:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2014 08:10
Bagikan
Praktik penjualan hewan-hewan langka
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia mengatakan dalam fatwanya bahwa perburuan dan perdagangan hewan langka “tidak bermoral dan berdosa.”

“Ada tanggung jawab moral keagamaan untuk memakmurkan bumi dan seisinya dengan aktivitas positif,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada BBC Indonesia Rabu, (12/03/2014).

Fatwa ini, menurut organisasi konservasi WWF, merupakan  yang pertama di dunia dan dukungan agama atas perlindungan satwa merupakan suatu kemajuan yang positif.

MUI menyatakan aktivitas perburuan dan perdagangan itu “tidak etis, tidak bermoral, dan berdosa”.

“Bahwa bumi dan seisinya yang diciptakan oleh Allah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin tidak hanya untuk kepentingan ekonomi tetapi juga kepentingan sosial dan kelestarian lingkungan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Haram hukumnya

“Maka setiap umat Islam wajib menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya adalah dengan menjamin keberlangsungan hidup satwa terutama yang dilindungi. Semua kegiatan perburuan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar tanpa dasar agama atau ketentuan hukum adalah haram.”

Asrorun Ni’am menambahkan dalam perspektif Islam, dimensi kemanusiaan, lingkungan, dan sosial memiliki relasi Ketuhanan.

“Termasuk di dalamnya menjamin keberlangsungan hidup satwa terancam punah, dalam kondisi keterancaman, kita tidak boleh untuk merusak atau memunahkan tetapi wajib menjaga dari kepunahan.”

Fatwa tersebut efektif pada tanggal 22 Januari 2014 dan baru diumumkan Selasa (4 Maret).

“Ini memberikan aspek spiritual dan meningkatkan kesadaran moral yang akan membantu kita dalam pekerjaan untuk melindungi dan menyelamatkan satwa liar yang tersisa di negara ini seperti harimau dan badak yang terancam punah,” ujar Direktur Komunikasi WWF, Nyoman Iswara Yoga, kepada kantor berita AFP.

Seperti diketahui, pembabatan hutan, yang banyak dilakukan secara ilegal, mengancam kehidupan spesies yang terancam punah seperti harimau Sumatra, orang utan, dan gajah Sumatra.

Pemburu juga menargetkan gajah liar untuk memperoleh gading mereka yang digunakan dalam obat-obatan tradisional China.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hewan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pidato Mingguan di Vatikan, Paus Fransiskus tak sengaja ucapkan Kata Kotor
Tulisan selanjutnya Kemdikbud Diminta Bijak Perlakukan Siswa Penyandang Disabilitas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?