Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Fatwakan Perdagangan Satwa Langka adalah Haram

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Maret 2014 08:10 8:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Maret 2014 08:10
Bagikan
Praktik penjualan hewan-hewan langka
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia mengatakan dalam fatwanya bahwa perburuan dan perdagangan hewan langka “tidak bermoral dan berdosa.”

“Ada tanggung jawab moral keagamaan untuk memakmurkan bumi dan seisinya dengan aktivitas positif,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada BBC Indonesia Rabu, (12/03/2014).

Fatwa ini, menurut organisasi konservasi WWF, merupakan  yang pertama di dunia dan dukungan agama atas perlindungan satwa merupakan suatu kemajuan yang positif.

MUI menyatakan aktivitas perburuan dan perdagangan itu “tidak etis, tidak bermoral, dan berdosa”.

“Bahwa bumi dan seisinya yang diciptakan oleh Allah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin tidak hanya untuk kepentingan ekonomi tetapi juga kepentingan sosial dan kelestarian lingkungan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Haram hukumnya

“Maka setiap umat Islam wajib menjaga keseimbangan ekosistem, salah satunya adalah dengan menjamin keberlangsungan hidup satwa terutama yang dilindungi. Semua kegiatan perburuan yang mengakibatkan kepunahan satwa liar tanpa dasar agama atau ketentuan hukum adalah haram.”

Asrorun Ni’am menambahkan dalam perspektif Islam, dimensi kemanusiaan, lingkungan, dan sosial memiliki relasi Ketuhanan.

“Termasuk di dalamnya menjamin keberlangsungan hidup satwa terancam punah, dalam kondisi keterancaman, kita tidak boleh untuk merusak atau memunahkan tetapi wajib menjaga dari kepunahan.”

Fatwa tersebut efektif pada tanggal 22 Januari 2014 dan baru diumumkan Selasa (4 Maret).

“Ini memberikan aspek spiritual dan meningkatkan kesadaran moral yang akan membantu kita dalam pekerjaan untuk melindungi dan menyelamatkan satwa liar yang tersisa di negara ini seperti harimau dan badak yang terancam punah,” ujar Direktur Komunikasi WWF, Nyoman Iswara Yoga, kepada kantor berita AFP.

Seperti diketahui, pembabatan hutan, yang banyak dilakukan secara ilegal, mengancam kehidupan spesies yang terancam punah seperti harimau Sumatra, orang utan, dan gajah Sumatra.

Pemburu juga menargetkan gajah liar untuk memperoleh gading mereka yang digunakan dalam obat-obatan tradisional China.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hewan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pidato Mingguan di Vatikan, Paus Fransiskus tak sengaja ucapkan Kata Kotor
Tulisan selanjutnya Kemdikbud Diminta Bijak Perlakukan Siswa Penyandang Disabilitas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?