Hidayatullah.com- Sidang terhadap mantan aktivis Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Adam Amrullah ditunda hingga pekan depan, Kamis (27/03/2014). Penundaan ini karena Sekjen Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) itu keberatan atas dakwaan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri.
Keberatan Adam disampaikan pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Senin (17/3/2014). Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan UU ITE pasal 27 terkait pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, jaksa menilai Adam telah mencemarkan nama baik Senkom. Dakwaan pencemaran itu lewat sebuah video yang diunggah Adam ke situs youtube.com, berjudul “Nasehat Adam Sekjen FRIH dan Tantangan Sumpah Mubahalah untuk LDII”.
Melalui pengacaranya dari TPM, Achmad Michdan, Adam membeberkan dua keberatannya. Keberatan ini akan disampaikan secara tertulis pada sidang Kamis mendatang.
“Yang pertama dakwaannya terhadap (UU) ITE. ITE itu kalau dilihat tadi secara kronologis, men-download-nya, itu tidak di kompetensi wilayah hukum Pengadilan (Negeri) Bekasi. Itu suatu yang kita akan sikapi,” jelas Achmad Michdan kepada Hidayatullah.com usai persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta.
Keberatan kedua, lanjut Achmad Michdan, berkaitan dengan dakwan pencemaran nama baik. Menurutnya, seharusnya yang melaporkan Adam adalah LDII, bukan Senkom.
Karena, terangnya, “pencemaran” dalam video tersebut sebetulnya mengarah pada LDII. Dalam video tersebut, hanya sedikit disebut kata-kata “Senkom”, dari belasan menit durasi video yang diunggah Adam.
“Ini yang menurut hemat kami belum masuk kategori pencemaran,” terang Achmad Michdan.
Sidang yang berlangsung tertib tersebut dipimpin Hakim Ketua Saryana. Didampingi dua Hakim Anggota Wahyu Setianingsih dan Fahimah Basyir, sebagaimana tertulis dalam keterangan Jadwal Persidangan PN Bekasi.
Sidang berlangsung sekitar pukul 11.18–11.44 WIB, molor sejam lebih dari jadwal semula pukul 09.00 WIB karena ada rapat rutin pegawai pengadilan. Selain Achmad Michdan, Adam didampingi dua pengacara lainnya, Farhan Hazairin dan Asep Furqan Nurzaman.
Hadir dalam persidangan ini Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda untuk memberi dukungan moril bagi Adam. Hadir pula sejumlah puluhan personel Senkom berseragam lengkap yang tampak seakan mengawal jalannya sidang.*