Hidayatullah.com–Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham menyatakan Pemilikan Kepada Daerah (Pilkada) di Indonesia harus sesuai dengan pasal 18 ayat 4. Yang berisi bahwa setiap Gubernur, Wali Kota, dan Bupati dipilih secara demokratis.
“Harus sesuai dengan pasal 18 ayat 4,” ucapnya dalam “Diskusi RUU Pilkada untuk Kesejahteraan Rakyat” di salah satu hotel di bilangan Jakarta, belum lama ini.
Ini artinya, untuk Pilkada tidak langsung pun dinilai konstitusional dan dilindungi oleh Undang-undang.
Di saat ada beberapa tokoh, elit politik, partai politik yang tidak sepakat dengan RUU tersebut, Idrus justru menjawab bahwa Pilkada tidak langsung adalah jalan yang paling sedikit mudharatnya. Sedangkan Pilkada langsung banyak mudharatnya.
“Pilkada langsung sangat banyak mudharatnya,” tambahnya.
Ini ia nyatakan agar di kemudian hari, salah satu contohnya anggaran yang mahal, dapat segera dipangkas.
Di lain sisi, Idrus pun menyinggung mengenai anggaran yang begitu besar dalam Pilkada langsung. Salah satunya ialah pengaruh atas sektor perbankan.
Menurutnya, asing sangat mudah kuasai Indonesia melalui jalur politik karena perbankan mereka kuat. Bahkan menurutnya Asing meremehkan negara Indonesia. Yaitu dengan modal 10 triliun Indonesia akan dikuasai.
“Asing kuasai Indonesia cukup dengan 10 triliun,” sambungnya.
Menurutnya, Koalisi Merah Putih akan berjuang untuk rakyat agar Indonesia tidak jatuh di tangan perbankan-perbankan Asing. Sebab, lanjutnya, asing hingga saat ini berpesta-pora akibat kran inventasi yang begitu besar di Indonesia. Dan Indonesia seakan dijajah.
“Hampir 99 persen mereka (asing) dapat menanamkan modal di Indonesia. Dan kita seakan dijajah,” ia mengingatkan di hadapan peserta dan tokoh dalam acara
Perlu diketahui, bahwa pembahasan RUU Pilkada ini diharapkan dapat selesai pada tahun ini, atau sebelum masa tugas anggota DPR masa bakti 2009-2014 habis. Jika tidak dapat diselesaikan, maka menurut beberapa pemerhati politik, RUU Pilkada ini akan dibahas ulang pada anggota DPR 2014-2019.*