Hidayatullah.com — Sidang perkara dugaan terorisme atas nama Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang kali ini masih digelar secara daring.
Padahal sidang sebelumnya Munarman rencana akan dihadirkan di muka persidangan di gendung PN Jaktim. Di sela persidangan, Tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar kembali mengungkapkan pihaknya meminta agar sidang digelar tatap muka (offline).
Aziz menuturkan alasan utama kliennya dihadirkan diruang sidang karena gangguan penglihatan layar monitor. “Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” kata Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Rabu (08/12/2021).
Aziz juga mengutarakan alasan pihaknya meminta untuk sidang digelar secara offline. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas. “Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal,” ujarnya.
Azis mengatakan permohonan Munarman agar dapat di sidang secara langsung sudah dikabulkan majelis hakim. Ia mengaku bersyukur dan berharap persidangan nantinya berjalan lancar. “Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi,” terangnya.
Sementara itu, saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman. “Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya,” ungkap Aziz.
Adapun, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme. Artinya agenda sidang selanjutnya, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), itu akan dihadirkan secara langsung atau offline di ruang sidang, di PN Jaktim.
Hanya saja hakim meminta agar Munarman beserta kuasa hukumnya memperhatikan beberapa hal, terutama protokol kesehatan.
“Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (08/12/2021).
“Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan,”imbuh hakim dalam memutuskan.