Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim Kabulkan Permintaan Munarman Sidang Offline, Aziz Yanuar: Sesuai Aturan Pasal 181 KUHAP

Bambang S
Terakhir diupdate: 8 Desember 2021 14:54 2:54 pm
Bambang S
Dipublikasikan 8 Desember 2021 15:00
Bagikan
Laskar FPI Tersangka Munarman
Munarman, SH
Bagikan

Hidayatullah.com — Sidang perkara dugaan terorisme atas nama Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang kali ini masih digelar secara daring.

Padahal sidang sebelumnya Munarman rencana akan dihadirkan di muka persidangan di gendung PN Jaktim. Di sela persidangan, Tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar kembali mengungkapkan pihaknya meminta agar sidang digelar tatap muka (offline).

Aziz menuturkan alasan utama kliennya dihadirkan diruang sidang karena gangguan penglihatan layar monitor. “Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar,” kata Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim, Rabu (08/12/2021).

Aziz juga mengutarakan alasan pihaknya meminta untuk sidang digelar secara offline. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas. “Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal,” ujarnya.

Azis mengatakan permohonan Munarman agar dapat di sidang secara langsung sudah dikabulkan majelis hakim. Ia mengaku bersyukur dan berharap persidangan nantinya berjalan lancar. “Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman. “Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya,” ungkap Aziz.

Adapun, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme. Artinya agenda sidang selanjutnya, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), itu akan dihadirkan secara langsung atau offline di ruang sidang, di PN Jaktim.

Hanya saja hakim meminta agar Munarman beserta kuasa hukumnya memperhatikan beberapa hal, terutama protokol kesehatan.

“Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (08/12/2021).

“Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan,”imbuh hakim dalam memutuskan.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aziz yanuarMunarmansidangterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Densus 88 Secara Resmi Tahan Farid Okbah Dkk Selama 120 Hari
Tulisan selanjutnya Ada Syariat Dalam Pertanian: Pengolahan Lahan (1) Ada Syariat Dalam Pertanian: Pengolahan Lahan (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?