Hidayatullah.com—Kasus pemurtadan dan pendangkalan akidah selama dinilai masih kurang ditanggapi kaum Muslim. Sebagian pihak bahkan menganggap isu tersebut dihembuskan hanya sebagai upaya untuk mengganggu kerukunan antar umar bergama di Indonesia yang dikenal toleran.
Kenyataan di lapangan lain. Sebab fakta tersebut justru dinilai sangat massif, bahkan terjadi di hampir pelosok negeri. Demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Muslimat Indonesia (GMI), RR Ina Wiyandini,di sela acara Mukernas GMI di Bandung, belum lama ini.
Menurut Ina, meski secara kuantitas jumlah muallaf di Indonesia terus bertambah namun secara kualitas banyak kaum Muslimin mengalami pendangkalan akidah.
“Kasus anak-anak berkerudung yang lancar menyanyikan lagu Yesus yang ramai di media online lalu bisa menjadi sebagian bukti yang muncul,” jelasnya.
Ina menambahkan meski dalam video tersebut ditampilkan masih anak-anak namun menjadi bukti bahwa hal itu sebagai upaya pendangkalan akidah. Upaya-upaya tersebut harus segera dicegah dan dihentikan, sementara bagi pelaku yang mengajarkannya jika terbukti melakukan tindakan penodaan agama atau pelecehan bisa diproses secara hukum.
Mukernas 2014 GMI bertema “Mengoptimalkan Pemberdayaan Perempuan Untuk Memperkokoh Pembentengan Akidah” juga disinngung upaya pemurtadan dan pendangkalan akidah masih terus terjadi di wilayahnya khususnya daerah minoritas Muslim.
Menurut Ina, sebagian besar kasus-kasus pemurtadan dan pendangkalan akidah berlatar belakang ekonomi. Karena itu, GMI akan ikut ambil bagian memperkuat akidah umat melalui pembinaan.
“GMI akan membuka klinik-klinik di beberapa daerah sebagai upaya untuk pembinaan dan konsultasi serta pelatihan baik masalah akidah, pemberdayaan ekonomi, ketrampilan,hukum dan sebagainya,”pungkasnya.
Acara Mukernas yang diikuti lebih dari 50 peserta perwakilan seluruh Indonesia ini menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain menolak dengan tegas pernikahan beda agama.
Selain itu GMI mengusulkan kepada Pemerintah melalui MUI dan instansi terkait agar mencabut dan melarang semua aktivitas dan segala bentuk kegiatan sebagai upaya menyebarkan ajaran sesat oleh beberapa kelompok kegamanaan yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di seluruh wilayah NKRI.*