Hidayatullah.com — Kemendikbudristek, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan hal itu sebagai tindakan sembrono dan bertentangan dengan UU.
Menurutnya, pada pasal 334 disebutkan bahwa peraturan terkait kedudukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang sesungguhnya merupakan turunan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003.
“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan peraturan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,” kata Ledia melalui keterangan persnya, Kamis (02/09/2021).
“Tidak hanya masalah labrak tata aturan aturan yang merupakan kesalahan mendasar dari seorang Menteri dalam menjalani kegiatan bernegara, ketentuan yang dikeluarkan Menteri ini juga memiliki beberapa masalah yang dapat memberikan pengembangan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,”lanjutnya.
Pertama, kata Ledia, Badan Nasional Pendidikan merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar pendidikan serta pengawasan dan pengendaliannya dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu.
Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa ‘badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.’
Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah masalah amanah UU yang tidak diatur secara hierarki peraturan lebih tingggi kedudukannya dari Peraturan Menteri.
Kedua, ketika berbicara tentang Standar Nasional Pendidikan, maka cakupannya adalah lingkup pendidikan secara nasional. Baik lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kemenag maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.
“Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka semua hal pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di tingkat unit kerja Kemendikbudristek,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Ledia, dalam peraturan terdahulu Badan NSP ini diamanahkan untuk bekerja secara mandiri dan profesional. Sementara Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah kementerian dan menjadi salah satu unit kerja Kemendikbudristek jelas tidak mencerminkan arah kemandirian.
Keempat, Ledia mengkritik Nadiem sebagai kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama.
“Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbeda justru pada masalah-masalah seperti, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan peraturan apa namanya kalau bukan mubazir dan sebrono?,” ucap Ledia
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah unit kerja Kemendikbudristek dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 233.*