Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendikbudristek Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan, PKS: Mubazir dan Sembrono

Bambang S
Terakhir diupdate: 2 September 2021 13:46 1:46 pm
Bambang S
Dipublikasikan 2 September 2021 13:46
Bagikan
Badan Standar Nasional Pendidikan
Ledia Hanifa
Bagikan

Hidayatullah.com — Kemendikbudristek, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menanggapi itu, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan hal itu sebagai tindakan sembrono dan bertentangan dengan UU.

Menurutnya, pada pasal 334 disebutkan bahwa peraturan terkait kedudukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang sesungguhnya merupakan turunan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003.

“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan peraturan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,” kata Ledia melalui keterangan persnya, Kamis (02/09/2021).

“Tidak hanya masalah labrak tata aturan aturan yang merupakan kesalahan mendasar dari seorang Menteri dalam menjalani kegiatan bernegara, ketentuan yang dikeluarkan Menteri ini juga memiliki beberapa masalah yang dapat memberikan pengembangan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,”lanjutnya.

Pertama, kata Ledia, Badan Nasional Pendidikan merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar pendidikan serta pengawasan dan pengendaliannya dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa ‘badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.’

Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah masalah amanah UU yang tidak diatur secara hierarki peraturan lebih tingggi kedudukannya dari Peraturan Menteri.

Kedua, ketika berbicara tentang Standar Nasional Pendidikan, maka cakupannya adalah lingkup pendidikan secara nasional. Baik lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kemenag maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.

“Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan. Maka semua hal pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di tingkat unit kerja Kemendikbudristek,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Ledia, dalam peraturan terdahulu Badan NSP ini diamanahkan untuk bekerja secara mandiri dan profesional. Sementara Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah kementerian dan menjadi salah satu unit kerja Kemendikbudristek jelas tidak mencerminkan arah kemandirian.

Keempat, Ledia mengkritik Nadiem sebagai kebijakan mubazir dan sembrono karena membubarkan satu badan untuk membentuk satu badan baru yang serupa tapi tak sama.

“Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbeda justru pada masalah-masalah seperti, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan peraturan apa namanya kalau bukan mubazir dan sebrono?,” ucap Ledia

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Mendikbudristek, Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah unit kerja Kemendikbudristek dan bertanggung jawab kepada Menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 233.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Standar Nasional PendidikanmendikbudristekPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pendidikan Pendidikan Berbasis Industri
Tulisan selanjutnya Hayy ibn Yaqzan Risalah Hayy ibn Yaqzan; Legenda Tarzan dalam Literatur Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?