Hidayatullah.com- Agama merupakan identitas yang sudah kuat melekat dalam diri seseorang. Jadi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tidak bisa dikosongkan atau bahkan dihilangkan.
Demikian pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Ledia Hanifah Amaliyah kepada hidayatullah.com, Ahad (09/11/2014) kemarin.
Jika kolom agama pada KTP dikosongkan menurut Ledia akan menimbulkan masalah pada pemenuhan hak dalam beragama. Seseorang tidak bisa meminta haknya sebagai pemeluk agama, sebab status agamanya tidak jelas.
“Namun, secara kependudukan mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan,” ujar Ledia.
Ledia memberikan salah satu contoh masalah, misalkan ada seseorang yang tidak beragama kemudian mengaku menganut agama A terus menjalankan ajaran agama A. Namun, karena tidak nyaman dan tidak sesuai lalu berubah ke agama B. Begitu seterusnya tanpa ada bukti dan status yang jelas karena status dalam kolom agama orang tersebut di KTP kosong.
“Hal itulah yang akan menyebabkan terjadinya konflik dalam kerukunan antar umat beragama, bahkan saat mereka menjadi provoking, sangat bisa menimbulkan masalah,” imbuh Ledia.
Apalagi jika seandainya sampai kolom agama dihapuskan. Langkah itu justru lebih keliru.*