Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyak Iklan Rokok di TV Langgar Aturan Siaran

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 1 Desember 2014 20:54 8:54 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 1 Desember 2014 20:54
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif menilai, penayangan iklan rokok di sejumlah stasiun televisi melanggar aturan standar program siaran.

Saat melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta, Senin (1/12/2014), Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia Hery Chariansyah Remotivi memantau penayangan iklan rokok di televisi dan melihat banyak iklan rokok yang disiarkan di luar ketentuan jam tayang di atas pukul 21.30.

Direktur Remotivi Roy Thaniago menyebutkan, berdasarkan pemantauan siaran pada 11 stasiun televisi pada 14 Agustus 2014, mayoritas iklan produk rokok ditayangkan menjelang pukul 21.30.

“Setidaknya ada tujuh stasiun televisi swasta yang menyiarkan iklan rokok tidak sesuai ketentuan siar,” katanya.

Ketujuh stasiun televisi itu, ia menjelaskan, memperkenalkan merek produk rokok tertentu secara langsung dan menyiarkan iklan beasiswa, musik, olahraga, dan sebagainya, yang disponsori produk rokok tertentu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, menurut Standar Program Siaran (SPS), siaran iklan dilarang memperagakan wujud rokok dan pasar. Iklan rokok dilarang tayang di luar pukul 21.30-05.00 waktu setempat dan program siaran berisi segala bentuk strategi promosi produsen rokok dikategorikan sebagai iklan rokok.

Selain itu, menurut Hery, ada pelanggaran dalam penayangan peringaran bergambar pada iklan rokok. Iklan rokok masih menampilkan seorang pria merokok dengan asap mengepul disertai gambar tengkorak dengan tulisan “merokok membunuhmu”.

“Ada keganjilan regulasi dengan pencantuman peringatan gambar. Masalahnya, gambar menggunakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok. Ini merupakan pelanggaran pasal 27 (b) PP Nomor 109 tahun 2012,” kata Hery.

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, mengatakan, KPI juga mendapatkan temuan serupa saat melakukan pemantaua pada Agustus-September, namun mengaku tidak ingat stasiun televisi mana saja yang melanggar aturan siaran iklan rokok.

“Mengenai pemantauan, sebenarnya ada beberapa teguran yang sudah kami berikan pada beberapa stasiun televisi pada Agustus-September. Kita keluarkan surat ke stasiun televisi agar patuhi aturan, tapi kan lagi-lagi masih,” ucap Lily.

“Pengaduan ini akan kami follow up. Soal bentuknya, akan ditentukan dalam rapat pleno nanti,” ujar dia, seperti dilaporkan Antara.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nama Muhammad Paling Populer untuk Bayi di Inggris
Tulisan selanjutnya SBY: Pencitraan Berlebihan Menurunkan Kepercayaan Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?