Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemeriksaan Pimred The Jakarta Post Ditunda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Desember 2014 22:08 10:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Desember 2014 22:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim pengacara pemimpin redaksi The Jakarta Post meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Mengenai rencana pemanggilan terhadap pemimpin redaksi Jakarta Post tadi (Senin), datang pengacara Todung Mulya Lubis menginformasikan pemeriksaan ditunda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Senin dikutip Antara.

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, MS, Senin ini.

Rikwanto mengatakan tim pengacara tersangka meminta penundaan agenda pemeriksaan, karena kliennya banyak keperluan sehingga pemeriksaan dijadwalkan 7 Januari 2015.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun Rikwanto berharap waktu penundaan pemeriksaan dimanfaatkan untuk proses mediasi antarpihak yang bersengketa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris, The Jakarta Post, yang dilimpahkan dari Mabes Polri. [Baca: Pimred The Jakarta Post Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama]

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi, melaporkan Suryodiningrat.

The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab, La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada satu gambar tengkorak khas bajak laut.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Saat ini, Suryodiningrat telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Dihentikan

Sementara itu, sesuai hasil mediasi di Dewan Pers, kasus tersebut sepakat dihentikan.

“Sudah ada kesepakatan berhenti kasus ini sampai di sini, tidak ada dilanjutkan, dan supaya pihak terkait saling merapat berkoordinasi,” ujar Anggota Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dikutip Liputan6.com, Senin (15/12/2014).

Tokoh pemerhati hukum dan penulis itu menjelaskan, sesuai aturan perundangan yang berlaku, proses hukum kasus pemberitaan dalam bentuk kartun itu sudah final di Dewan Pers.

“Kita melihat seluruh aturan, prosedur yang berlaku, kasus ini tidak berlanjut lagi karena sudah final di Dewan Pers,” tegas Stanley.

Mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 itu menegaskan, dalam satu kasus yang sama tidak dapat digugat berulang-ulang oleh pihak lain.

“Tidak bisa penggugatnya lain tapi materialnya sama, jadi di dalam hukum berlaku in idem. Kalau kasus sudah di hukum maka tidak bisa bisa diadukan lagi, satu kasus tidak bisa diadukan lagi,” jelas dia.

Menurut Stanley, pihak kepolisian dan The Jakarta Post telah berkoordinasi di Dewan Pers yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu pekan lalu. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, Dewan Pers pagi tadi telah mengirim surat kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

“Kami sudah minta polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini,” ujar dia.

Sebelum ini, MS, Pimred The Jakarta Post dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pada 8 Juli 2014, The Jakarta Post telah meminta maaf terkait pemberitaan yang dinilai sebagai penistaan agama dalam kartun yang dimuat. The Jakarta Post juga menyesali pemberitaan dalam bentuk kartun tersebut.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamadewan perspenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al Qaradhawi: Akal Sehat dan Wahyu Adalah Cahaya di Atas Cahaya
Tulisan selanjutnya Salafy dan Neonazi Dianggap Dua Ancaman Serius di Jerman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?