Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Corp Putri Muslimin Desak Perkap Jilbab Polwan Segera Disahkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Januari 2015 06:37 6:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Januari 2015 06:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kabar  surat edaran larangan berjilbab yang dikeluarkan oleh  oleh Polda Riau terkait jilbab anggota polisi wanita (Polwan) mengindikasikan masih terhambatnya kebebasan beragama di Indonesia.

Surat edaran itu berdasarkan arahan Mabes Polri soal Jilbab Polwan yang masih belum bisa digunakan oleh muslimah polwan yang ingin berjilbab .

“Padahal Komisi III DPR RI sudah mengesahkan pagu anggaran khusus jilbab Kepolisian Republik Indonesia sebesar 1,2 T pada tahun 2014 jadi Polri menunggu apa lagi?” demikian tegas Ihat S Abubakar , Ketua Umum Corps Puteri Muslimin Indonesia (COPMI) dalam rilisnya ke hidayatullah.com, Senin (26/01/2015) malam.

Menurut Ihat, yang perlu dilakukan Kapolri saat ini adalah segera membuat izin berjilbab, termasuk bentuk atau desain jilbab bagi Polwan yang ingin menggunakannya.

Menurut Ihat, sudah tidak ada alasan lagi bagi Polri untuk tidak mengeluarkan izin bagi Polwan yang ingin berjilbab. Sebab bagi umat Islam, jilbab bukanlah hanya sebuah simbol budaya, melainkan simbol ketaatan bagi seorang Muslimah kepada ketentuan firman Allah dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 sebagai penyempurna dari ketaatan terhadap apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang dalam Al Qur’an.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum ini beredar telegram Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 atas imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan.

Ihat menegaskan secara konstitusional negara juga menjamin penggunaan jilbab bagi pemeluk Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD.

“Tentu saja kebijakan ini harus disikapi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tiga Langkah Menumbuhkan Kecintaan Anak Baca Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Hukuman Mati: Antara Perspektif HAM, Al-Quran dan Sunnah [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?