Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Pidanakan Penulis “Saatnya Aku Belajar Pacaran”

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Februari 2015 14:51 2:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Februari 2015 14:51
Bagikan
Toge Aprilianto dan buku petunjuk pacaran hubungan intim yang menghebohkan masyarakat
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Adviani menegaskan, tidak ada alasan apapun untuk menindak penulis buku menghasut untuk melakukan seks bebas bagi remaja ke ranah hukum walaupun ia sedang sakit.

“Penulis (Toge Aprilianto, red) sudah dipanggil. Dia beralasan sakit, tetapi ia akan tetap datang pada tanggal 15/02/2015 ke KPAI dan IKPI,” ujar  Maria Adviani, Selasa (10/02/2015) dalam konferensi pers di jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, penulis buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” , Toge Aprilianto dipolisikan KPAI atas muatan/konten buku yang isinya dinilai sudah menjurus melanggar KUHAP dan UU ITE. Salah satunya  hasutan untuk melakukan seks bebas.

“Buku tersebut  jika kita baca isinya benar-benar seperti mengajak atau hasutan untuk melakukan seks bebas. Jelas ini ada upaya  memperburuk moral anak bangsa. Belum lagi menjurus melanggar KUHAP dan UU ITE,” tambahnya tegas.

Sebab itu, lanjutnya, untuk menghindari degradasi moral bangsa dan Negara di kalangan anak-anak remaja, KPAI pun turut melacak penerbit yang menerbitkan buku yang masuk ke dalam pornografi dan pornoaksi tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini jelas sekali akan memperburuk moral bangsa dan Negara di kemudian hari. Maka kita pun telah melacak penerbitnya,” akunya.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu telah terbit buku yang berjudul “Saatnya Aku Belajar Pacaran“, dan menjadi kontroversial sebab isinya memuat konten mengajak remaja malakukan hubungan intim dengan pacar.*

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bukukpairemajaseks bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPAI Sayangkan Masifnya Penjualan Coklat Bonus Kondom
Tulisan selanjutnya Kongres Umat Islam Indonesia Hasilkan ‘Risalah Yogyakarta’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?