Hidayatullah.com- Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlakukan yang adil di hadapan hukum.
“Kalau memang tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pendukung Syiah itu betul-betul terjadi, maka pelakunya (pendukung Syiah,red) harus ditindak sesuai hukum,” kata Imdadun kepada wartawan usai menerima pengaduan Organization of Ahlulbayt for Social support and Education (OASE) serta Setara Institute di kantor Komnas HAM, Jl. Latuharhari No.48, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2015) sore.
Di dalam mengambil suatu keputusan apakah suatu ujaran pada sebuah spanduk mengandung kebencian atau tidak, secara legal formal Imdadun menuturkan itu adalah tugas lembaga pengadilan.
“Harus ada proses investigasi dulu, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Dalam pengadilan pun akan dihadirkan para ahli bahasa yang akan ditanya apakah itu masuk unsur ujaran kebencian atau tidak,” tegas Imdadun.
“Apapun alasannya, kekerasan adalah sebuah tindak pidana,” tegas Imdadun.
Dari pantauan awak hidayatullah.com turut hadir dalam acara itu Jalaluddin Rakhmat (Dewan Syuro IJABI serta Penasehat OASE), Emilia Renita Az (Aktifis Perempuan Syiah OASE), Ferdi Irwandi (Ketua Tim Hukum OASE), KH Misbahul Munir (Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta), Bonar Tigor N. (Setara Institute) serta para wartawan.*