Hidayatullah.com- Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Phd mengatakan rencana pemerintah untuk memblokir 19 situs musti dilakukan dengan bijak serta sesuai perundang-undangan.
“Jangan sampai tindakan gegabah pemerintah malah menyuburkan radikalisme,” tegas Sukamta kepada hidayatullah.com, Senin (30/03/2015).
Dengan tindakan memblokir situs seperti itu, menurut Sukamta justru akan membuat kalangan yang anti demokrasi bisa semakin anarkis.
“Tentunya, hal itu bukanlah tujuan dari pemblokiran toh?” tanya Sukamta.
Negara yang baik menurut Sukamta adalah negara yang membimbing dan mengayomi warga negaranya, bukan malah membuat sebagian warga negaranya semakin radikal.
Sukamta juga menambahkan bahwa kebebasan informasi dan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi. Rencana pemblokiran tersebut jangan sampai mencoreng konstitusi itu sendiri.
“Apa dasar hukumnya pemblokiran 19 situs itu? Kebebasan berpendapat sudah mendapat tempat di negeri ini,” tegas Sukamta.
Legislator dari FPKS ini berharap supaya Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membentuk panitia panel yang terdiri dari ormas-ormas Islam serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari panel itu, lanjutnya, nantinya bisa diverifikasi situs mana yang layak untuk diblokir dan mana yang tidak.
“Jangan sampai isu sudah bergulir lalu menjadi pro kontra di masyarakat yang pada akhirnya malah melupakan permasalahan bangsa yang lain seperti kenaikan BBM dan lain sebagainya,” pungkas Sukamta.*