Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menilai jika penangkapan terhadap terduga teroris, Ustadz Basri (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an di Makassar, Sulawesi) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 itu tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Proses penegakkan hukum mungkin ada tetapi kenapa caranya tidak menghargai hukum?” ujar Michdan kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Aula Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (12/05/2015).
Dengan menyampaikan cara penangkapan Ustadz Basri yang seperti itu kepada MUI Pusat, Mihdan berharap berikutnya para ulama di MUI Pusat bisa memberikan masukan kepada pemerintah supaya tidak mengambil mentah-mentah politik hukum yang bersumber dari negara barat, tetapi lebih menggali pada nilai-nilai dasar perundang-udangan yang sudah ada.
“Politik hukum kita itu jangan mengambil mentah-mentah dari barat tetapi lebih menggali pada nilai-nilai dasar perundang-udangan yang sudah ada,” ujar Michdan.
Sementara, untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut Mihdan pemerintah bisa menjadikan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim sebagai sebuah insipirasi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Indonesia dengan jumlah penduduknya muslim terbesar di dunia, justru seharusnya (politik hukumnya.red) bisa menjadi contoh masyarakat dunia,” harap Michdan.*