Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Iskan: RUU P-KS beri Ruang Zina dan Penyimpangan Seksual

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 31 Januari 2019 17:51 5:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Januari 2019 17:50
Bagikan
maulid nabi pks
Iskan Qolba Lubis, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari FPKS.
Bagikan

Hidayatullah.com– Senator Iskan Qolba Lubis menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memberi ruang terjadinya praktik perzinaan.

Secara pribadi Iskan mengatakan, kelemahan RUU P-KS ini adalah memberikan ruang bagi tindakan imoral selama dalam koridor tidak ada paksaan seperti perilaku zina, penyimpangan seksual, dan aborsi.

“Kelemahan RUU P-KS memberi ruang bagi kebebasan perzinaan, perilaku dan penyimpangan seksual lain,” ujar pria yang juga Pimpinan Panja RUU P-PKS Komisi VIII DPR RI ini dalam siaran pers PKS kepada hidayatullah.com, Rabu (30/01/2019).

“Termasuk berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi selama tidak ada paksaan. Selain itu bentuk mengatur pakaian perempuan sebagai bagian dari moral akan dianggap kekerasan seksual,” tambahnya.

Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai

Ia mengatakan, RUU ini seharusnya diselaraskan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia, jangan sampai terjadi ketidakselarasan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ruh Indonesia harus masuk dalam RUU ini sehingga tidak ada tafsir harfiah yang tidak selaras nilai-nilai Indonesia,” papar politisi PKS ini.

Sebelumnya, F-PKS DPR RI mengajukan empat poin perubahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU P-KS.

Empat poin tersebut sekaligus menjadi catatan kritis PKS terhadap RUU yang mengundang kontroversi itu.

Perubahan pertama adalah pergantian nomenkaltur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’.

Perubahan kedua yang diajukan oleh F-PKS adalah perubahan definisi dari ‘kekerasan seksual’ itu sendiri.

Perubahan ketiga yang disoroti oleh Fraksi PKS berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual.

Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Terakhir, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.

“Ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIIskan Qolba Lubiskekerasan seksualpenghapusan kekerasan seksualpenyimpangan seksualPKSRUU P-KSRUU Penghapusan KSzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tulisan selanjutnya RUU Baru Rusia Perbolehkan Impor Ganja untuk Riset Medis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?