Hidayatullah.com– Senator Iskan Qolba Lubis menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memberi ruang terjadinya praktik perzinaan.
Secara pribadi Iskan mengatakan, kelemahan RUU P-KS ini adalah memberikan ruang bagi tindakan imoral selama dalam koridor tidak ada paksaan seperti perilaku zina, penyimpangan seksual, dan aborsi.
“Kelemahan RUU P-KS memberi ruang bagi kebebasan perzinaan, perilaku dan penyimpangan seksual lain,” ujar pria yang juga Pimpinan Panja RUU P-PKS Komisi VIII DPR RI ini dalam siaran pers PKS kepada hidayatullah.com, Rabu (30/01/2019).
“Termasuk berpotensi melegalkan prostitusi dan aborsi selama tidak ada paksaan. Selain itu bentuk mengatur pakaian perempuan sebagai bagian dari moral akan dianggap kekerasan seksual,” tambahnya.
Baca: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dipandang Perlu Diwaspadai
Ia mengatakan, RUU ini seharusnya diselaraskan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia, jangan sampai terjadi ketidakselarasan.
“Ruh Indonesia harus masuk dalam RUU ini sehingga tidak ada tafsir harfiah yang tidak selaras nilai-nilai Indonesia,” papar politisi PKS ini.
Sebelumnya, F-PKS DPR RI mengajukan empat poin perubahan yang dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU P-KS.
Empat poin tersebut sekaligus menjadi catatan kritis PKS terhadap RUU yang mengundang kontroversi itu.
Perubahan pertama adalah pergantian nomenkaltur ‘kekerasan seksual’ menjadi ‘kejahatan seksual’.
Perubahan kedua yang diajukan oleh F-PKS adalah perubahan definisi dari ‘kekerasan seksual’ itu sendiri.
Perubahan ketiga yang disoroti oleh Fraksi PKS berkaitan dengan peran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif terhadap kejahatan seksual.
Baca: 4 Catatan Kritis PKS soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Terakhir, F-PKS mengajukan untuk menambahkan nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi asas pertama dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
“Ketaatan terhadap ajaran agama yang dianut dapat menimbulkan kesadaran hakiki seseorang untuk senantiasa berbuat baik dan menghindari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat seseorang karena dianggap sebagai perbuatan dosa,” ujarnya.*