Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum UI: MUI Dalam Fatwanya Melarang Nikah Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Juni 2015 03:18 3:18 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Juni 2015 04:30
Bagikan
Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Neng Djubaedah (memegang mikrofon) di acara MHTI
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Neng Djubaedah, S.H, M.H, Ph.D menegaskan bahwa di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tahun 1981-an telah melarang nikah beda agama, baik antara lelaki atau wanita muslim dengan non-muslim.

“Larangan tersebut kemudian dituangkan dalam pasal 40 C kompilasi hukum Islam yang isinya lelaki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim dan pasal 44 kompilasi hukum Islam yang menentukan bahwa wanita muslim itu dilarang menikah dengan lelaki non-muslim. Itu sudah jelas dan mutlak sifatnya,” papar Neng saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (19/06/2015).

Neng mengatakan dalam surat Al-Baqarah ada juga larangan lelaki muslim menikahi wanita non-mulsim. Dan menurutnya, lelaki adalah calon imam yang harus bertanggungjawab bagi keluarganya, baik di dunia maupun akhirat.

“Jadi, umat Islam Indonesia ini jangan hanya melihat surat Al-Maidah saja, tetapi juga coba lihat Al Baqarah dan hasil ijtihad dari Umar Bin Khatab. Bagaimana dulu beliau berijtihad melarang lelaki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan alasan selain politik, juga karena alasan banyak wanita muslimah saat itu. Sementara di Indonesia saat ini, ada sekitar 200 juta umat Islam, jadi tidak ada alasan untuk menikah dengan wanita non-muslim,” papar Neng.

Menurut Neng, jika melihat surah Al-Maidah ayat 5 memang dibolehkan lelaki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab. Namun, penjelasan ahlul kitab dalam ayat tersebut, katanya, ada beberapa pandangan, pertama yaitu padangan yang menanyakan. wanita ahlul kitab seperti apa yang boleh dinikahi oleh lelaki muslim, sementara saat ini wanita ahlul kitab tidak semurni zaman dahulu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kedua, pandangan yang memang membolehkan lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab. Wanita ahlul kitab itu tetap bisa dinikahin,” kata Neng mengulang kembali pandangan dari sebagian kelompok.

Kalau di Malasyia, menurut Neng, berbeda lagi, sebab ada ketentuan yang membolehkan lelaki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab seperti yang tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Kekeluargaan Islam, seperti di Kelantan, Kuala Lumpur, Malaka, Selangor, Johor dan seterusnya.

“Undang-undang itu memang diterapkan dan dibolehkan lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab, tetapi menurut mereka wanita ahlul kitab yang boleh dinikahi oleh lelaki muslim itu adalah wanita ahlul kitab yang nenek moyangnya memang ahlul kitab,” jelas Neng.

Kalau orang yang berpindah agama, jelas Neng lagi, misal dari Hindu ke Kristen, itu tidak boleh dinikahi oleh kaum muslimin. Pernyataan itu diperoleh ketika ia wawancara dengan Ketua Mahkamah Syariah (MKS) Kelantan, Datuk Daud saat sedang melakukan penelitian di Malasyia.

“Bahkan mereka banyak yang bertanya kepada saya kenapa di Indonesia banyak sekali orang nikah beda agama, apakah di Indonesia memang dibolehkan nikah beda agama,” pungkas Neng.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dr. Neng Djubaedahhukum IslamMajelis Ulama IndonesiamenikahMUInikah beda agamaPakar Hukum Universitas Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Palestina Berharap Bisa Jalin Hubungan Akidah Dengan Umat Islam Indonesia
Tulisan selanjutnya WikiLeaks Bocorkan 60.000 Kabel Diplomatik Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas

Berita
20 Juni 2026 17:09
Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut

Terbaru

  • Pentagon Perlu $80 Miliar untuk Tutup Biaya Perang Iran dll
  • Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas
  • Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
  • Pengadilan Penjarakan Orang Tua dari Bocah Pelaku Penembakan di Sekolah Beograd Serbia 2023
  • Label Teroris untuk Palestine Action Dibenarkan Pengadilan Banding Inggris
  • Amerika Serikat Hentikan Pendanaan Program HIV di Afrika Selatan
  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?