Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Film Bertema Mut’ah, MUI: MNC TV Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2015 14:35 2:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2015 14:35
Bagikan
Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang bertema nikah mut'ah ini ditayangkan MNCTV
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Fahmi Salim, MA meminta mengusut mengapa ada film yang dinilai mengkampanyekan kawin kontrak (nikah mut’ah) padahal hal bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan tahun 1974.

“Menurut saya itu harus diusut sebab hukum kawin kontrak (nikah mut’ah) itu haram, sangat jelas itu bertentangan dengan syariat Islam dan melawan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” kata Fahmi saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa (23/06/2015).

Sebagaimana ucapan yang dikatakan seorang tokoh yang berperan sebagai ustadzah dalam film tersebut, di mana dalam dialognya dengan seorang anak, ustadzah itu mengatakan bahwa kawin kontrak itu boleh dipergunakan, tetapi untuk saat-saat yang darurat.

“Bahkan, kawin kontrak itu dampak buruknya luar biasa bagi keluarga,” imbuh Fahmi.

Untuk itu, menurut Fahmi umat Islam perlu dan harus mendesak pihak MNC TV, terutama pembuat skenario film berjudul “Dia Tetap Ibuku” itu, dan meminta maaf kepada umat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya juga sudah menyampaikan kasus ini kepada MIUMI supaya memberikan teguran keras secara tertulis kepada pihak MNC TV, selain juga menyampaikannya ke MUI pusat,” pungkas Fahmi yang juga ketua MIUMI DKI Jakarta.

Sementara itu, penulis buku “Ahlussunnah Waljamaah dan Dilema Syiah di Indonesia” ini menegaskan, nikah mut’ah itu sendiri sudah jelas ada fatwa dari MUI Pusat yang menyatakan haram dan dilarang di Indonesia karena termasuk perilaku menyimpang.

Untuk, itu supaya tidak terulang kembali, Farid mendesak umat Islam untuk melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV. [Baca: Farid Okbah: Masyarakat Harus Protes MNC TV Yang Kampanyekan Mut’ah]
“Umat beserta ormas Islam harus melayangkan protes keras kepada pihak MNC TV supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sebab acara FTV religi itu tanggung jawabnya MNC TV, yang telah membuka jalan bagi masuknya ajaran menyimpang di Indonesia,” tegas Farid.

Sebagaimana diketahui, Rabu, 17 Juni 2015 MNC TV menayangkan Film Televisi (FTV) berjudul “Dia Tetap Ibuku” yang ditayangkan Pukul 09: 30 WIB.

Film yang di produseri oleh MGS dengan dibintangi Donna Harun ini dinilai Farid memperkenalkan kepada masyarakat tentang ajaran nikah mut’ah yang difatwakan haram Majelis Ulama Indonesia (MUI).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dia tetap ibukuDonna Harunfatwa haram MUIiranislamkawin kontrakMajelis Ulama IndonesiaMUInikah mut’ahsyiahumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Farid Okbah: Masyarakat Harus Protes MNC TV Yang Kampanyekan Mut’ah
Tulisan selanjutnya Polisi Inggris Tangkap Kepala intelijen Rwanda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?