Hidayatullah.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Al-Irsyad Al-Islamiyyah K.H. Abdullah Djaidi menyampaikan bahwa Al-Irsyad telah mengeluarkan pernyataan sikap atas terjadinya penyerangan terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1436 H di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua oleh kelompok fundamentalis yang diduga dari jemaah Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah Tolikara.
“Hal ini merupakan tindakan biadab yang dapat mengganggu stabilitas NKRI dan kerukunan beragama,” tegas Djaidi dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Ahad (19/07/2015).
Menurut Djaidi tidak ada kewenangan suatu lembaga apapun termasuk pengurus GIDI untuk dapat menghimbau atau melarang umat Islam di manapun berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Al-Irsyad mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pengurus GIDI yang menerbitkan surat larangan kepada umat Islam di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua dalam melaksanakan shalat Idul Fitri 1436 Hijriyah, yang ditandatangani oleh Pdt Mathen Jingga S.Th MA dan Pdt Nayus Wenda S.Th dan berujung pada penyerangan, pembakaran Masjid Baitul Muttaqin, serta pembakaran rumah-rumah warga muslim di Karubaga,” kata Djaidi.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas dalang intelektual dan provokator serta semua yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap insiden Karubaga. Itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM berat serta mencederai kebebasan dan kerukunan beragama di Idnonesia,” tandas Djaidi.*