Hidayatullah.com- Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat Untuk Tolikara (Komat Tolikara) yang dipimpin Fadzlan Garamatan dan Bachtiar Nasir sebagai Ketua Umum Komat Tolikara, pada Kamis (06/08/2015), menyampaikan hasil temuan lapangan TPF ke Komnas HAM.
“Temuan itu atas insiden pembubaran shalat Iedul Fitri, Jum’at (17/07/2015), yang berujung pada pembakaran kios dan masjid Baitul Mutaqin di Karubaga, Tolikara, Papua,” kata Fadhlan kepada Komnas HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (06/08/2015).
TPF Komat menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat di Tolikara oleh Gereja Injili Di Indonesia (GIDI), –sekte gereja yang berafiliasi dengan Israel– itu sehingga layak untuk dibubarkan karena dinilai mengancam keutuhan NKRI.
Sementara itu, dari Komnas HAM yang diwakili Komisioner Manager Nasution menegaskan dan juga membenarkan tentang adanya intoleransi antar umat beragama di kawasan distrik Karubaga di pegunungan tengah Papua tersebut.
Manager mengungkapkan kebenaran adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif dan telah ditanda tangani oleh Bupati serta disetujui oleh DPRD Tolikara [baca: Komnas HAM Benarkan Adanya Perda Diskriminatif Di Tolikara].
“Perda itu isinya yaitu melarang umat agama lain selain dari Gereja Indjili Di Indonesia (GIDI) untuk menjalankan agamanya secara bebas di Tolikara dan juga melarang pemakaian jilbab di muka umum, melarang pembangunan rumah ibadah lain, termasuk gereja non-GIDI dan pembangunan masjid,” papar Manager.*