Hidayatullah.com– Tokoh nasional yang pernah menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, batal menghadiri acara diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) di Jakarta, Selasa (08/11/2016) malam.
Din batal menghadiri acara bertema “Setelah ‘411’” itu dikabarkan karena kehadiran mantan Ketum PP Muhammadiyah lainnya, Prof Syafii Maarif.
Mantan Ketum PP Muhammadiyah lainnya, Prof Amien Rais, dikabarkan juga batal menghadiri acara tersebut dengan alasan yang sama.
Presiden ILC, Karni Ilyas, semalam, menyampaikan klarifikasi alasan Din batal hadir ke Program ILC itu. Ia juga menyampaikan bahwa Ketua Umum PBNU batal menghadiri acara itu.
“Mohon maaf saya tidak jadi hadir di ILC malam ini karena tidak mau diadu/dihadapkan dengan Buya Syafii Maarif,” ujar Din sebagaimana salinan pesan diterima media, Rabu (09/11/2016).
Din mengatakan, ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan Syafii dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diskusi ILC itu membahas tentang kasus Ahok tersebut dan Aksi Bela Islam II, Jumat (04/11/2016) lalu.
“Jelas pendapat kami berbeda tentang penistaan agama,” ujar Din, Ketum PP Muhammadiyah periode 2005-2015.
Syafii, kata Din, berpendapat tidak ada penistaan agama oleh Ahok dalam kasus itu.
“Sementara saya meyakini ada penistaan, yakni adanya judgment/penilaian terhadap tafsir orang lain dengan nada pejoratof (peyoratif: unsur bahasa yang memberikan makna menghina. Red),” ungkap Din.
“Tidak eloklah sesama mantan Ketum PP (Muhammadiyah) berbeda pendapat di depan umum,” lanjutnya.
Muhammadiyah: Penistaan Agama Menyebabkan Suasana Kebangsaan Menjadi Keruh
Tiba-tiba Batal
Karni Ilyas mengatakan, “Sebenarnya saya mau mempertemukan semua organisasi besar Islam yang terlibat dalam demo kemarin, baik dari Muhammadiyah maupun dari NU.”
“Sayang, Ketua Umum PBNU yang sudah conform (memenuhi) tiba-tiba barusan batal. Begitu juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang tadi juga ‘oke’, tiba-tiba membatalkan diri,” ujarnya.
PBNU Imbau Kepolisian Segera Ambil Tindakan Hukum Terkait Ahok
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui alasan mendetail Amien Rais dan Ketua Umum PBNU batal menghadiri acara siaran langsung sebuah stasiun TV swasta itu.
Jabatan Ketum PP Muhammadiyah diemban Syafii pada periode 1998-2005 dan Amien Rais periode 1995-1998.
Diketahui, kasus Ahok dimulai dari pidatonya di depan warga Kepulauan Seribu yang menyatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”*