Hidayatullah.com–Kementerian Kesehatan mengatakan, ratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bukanlah untuk mengakomodasi kepentingan asing melainkan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Bila tidak meratifikasi FCTC, justru Indonesia menjadi target pasar industri rokok asing,” kata Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi Subdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Tiffany Tiara Pakasi dalam lokakarya di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Tiara mengatakan, FCTC bukan bertujuan melarang petani menanam tembakau dan industri memproduksi rokok. FCTC bertujuan mengendalikan pasokan dan permintaan rokok demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Hal itu sesuai dengan visi dan misi pemerintah, yaitu Trisakti dan Nawacita serta agenda pembangunan manusia,” tuturnya.
Trisakti, sebagaimana dicetuskan Ir Sukarno adalah mandiri di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian dalam budaya. Sedangkan agenda kelima Nawacita Presiden Joko Widodo adalah meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Kemudian, agenda pembangunan manusia adalah pengembangan masyarakat agar setiap warga masyarakat mempunyai kebebasan untuk hidup lebih panjang, sehat dan kreatif untuk meraih tujuan hidupnya sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianutnya.
Tiara mengatakan pada jangka panjang rokok akan berdampak menyebabkan penyakit-penyakit yang tidak menular. Menurut dia, selama ini penyakit tidak menular disebabkan oleh rendahnya kekebalan tubuh seseorang akibat gaya hidup yang tidak sehat.
“Dampak jangka panjang rokok adalah penyakit kanker, saluran pernafasan, kardiovaskuler, gangguan reproduksi dan penyakit-penyakit lainnya,” tuturnya.
Ia menyebutkan, tingkat adiksi nikotin yang terkandung dalam tembakau tertinggi dibandingkan zat adiktif lainnya seperti heroin, kokain dan alkohol.*