Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak negara untuk menyelesaikan kasus intoleransi dan kekerasan Tolikara secara profesional, mandiri, terbuka dan berkeadilan, siapa pun pelakunya.
Demikian dikatakan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Dr. Manager Nasution, MA menanggapi pernyataan pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), GIDI, Bupati Tolikara dan Tokoh Muslim Tolikara.
Dalam pernyataannya, GIDI menuntut tiga hal yaitu, pertama, nama GIDI dibersihkan dari tuduhan separatis. Kedua, kasus Tolikara diselesaikan secara adat. Pihak penegak hukum tidak lagi memeriksa pendeta-pendeta GIDI. Ketiga, GIDI mengijinkan shalat ‘Idul Adha di Tolikara apabila kedua tersangka kasus intoleransi Tolikara dibebaskan.
“Negara tidak boleh bertekuk lutut kepada siapa pun, apalagi kepada actor non-state. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum,” tegas Manager dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Rabu (09/09/2015).
Lebih lanjut, kata Manager, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah baik Pemprov Papua dan Pemkab Tolikara sebagai penanggung jawab utama dalam melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM warga negara khususnya hak atas rasa aman, hak hidup, dan hak atas kebebasan beragama.
Sebagaimana wujud dari menunaikan sebuah kewajiban konstitusional dan hukum seperti yang ditegaskan dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, utamanya menjamin kebebasan beragama di Indonesia khususnya di Tolikara Papua.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Komnas HAM juga mendesak negara untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa kasus intoleransi di Indonesia, khususnya di Tolikara pada masa yang akan datang,” tandas Manager yang juga Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM RI untuk Kasus Tolikara.*