Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Caci Maki Sahabat seperti Syiah Harus Dikenakan SE “Hate Speech”

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 November 2015 08:44 8:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 November 2015 08:44
Bagikan
Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan

Hidayatullah.com- Belum lama ini, Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau yang familiar disebut dengan “Hate Speech”.

SE tersebut ramai karena menjadi perbicangan publik, mulai dari yang pro hingga kontra dengan diterbitkannya surat tersebut. Salah seorang tokoh peneliti Indonesian Crime Analys Forum (ICAF), Mustofa B. Nahrawardaya ikut mengomentari adanya surat tersebut.

Menurut Mustofa, tidak ada indikasi adanya tekanan dari sebuah kelompok tertentu kepada Polri yang menyebabkan terbitanya SE tersebut. Justru, ia menilai bahwa SE “Hate Speech” ini merupakan upaya membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintahan.

“Saya kira nggak ada keterkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu di dalam hal ini misalkan aliran sesat. Dan ini juga melakukan hal yang sama, kalau mereka (aliran sesat) yang melakukan penekanan itu, berarti sama saja senjata makan tuan. Katakanlah ada namanya aliran sesat yang mana mereka hendak menyesatkan kelompok selainnya dan itu akan kena SE tersebut,” jelas Mustofa saat dihubungi hidayatullah.com, belum lama ini.

Aliran sesat tersebut, lanjut Mustofa, misalnya Syiah yang mencaci maki para Sahabat Nabi dan perilaku Rasul, Menurutnya, mereka (Syiah) akan terkena SE juga sebab melakukan ujaran kebencian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Latar belakang yang lebih tepat adalah ingin mencegah kritik masyarakat terhadap kegagalan pemerintahan Jokowi-JK selama setahun ini,” tandas Mustofa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechhukumkebencianPolriSurat edaransyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rektor Universitas Brawijaya Berhentikan Acara Berbau LGBT
Tulisan selanjutnya IMS Kirim Tim Medis Bantu Korban Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?