Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bersama 55 Anggota Komisi Fatwa, MUI Putuskan Gafatar Sesat

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2016 14:07 2:07 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2016 13:00
Bagikan
Warga melihat tabloid Gafatar terbitan 2014 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/01/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, MA mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan penelitian maupun pengkajian yang cukup lama terhadap aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

“Akan tetapi, secara intensif memang baru selama dua minggu terakhir ini,” kata Asrorun kepada sejumlah wartawan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Jakarta, Rabu (03/02/2016) kemarin.

Asrorun menyebutkan ada beberapa tempat yang secara khusus digunakan untuk penelitian seperti di Aceh, Palembang dan Yogjakarta dengan sample yang cukup representatif. Tetapi, lanjutnya, di samping penelitian langsung MUI pusat juga memperoleh informasi dari MUI Provinsi di daerah-daerah, di anataranya Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Jogjakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI, Sumatera Selatan, dan Aceh.

“Bahkan MUI di beberapa daerah sudah mengeluarkan fatwa tentang aliran Gafatar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Asrorun, hasil pengkajian itu kemudian diserahkan ke komisi fatwa untuk dilakukan penelahaan lebih lanjut yang hasilnya disampaikan pada Kamis (28/12/2015) lalu. Setelah itu MUI melakukan proses klarifikasi, di mana sebelumnya MUI juga menggelar rapat pada Jum’at dan Sabtu secara maraton dalam rentang waktu satu minggu ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sabtu (30/12/2016) disepakati untuk melakukan pemanggilan secara khusus untuk kepentingan tabayyun atau klarifikasi dari dua pihak, yaitu pertama Kejaksaan Agung ( yang sebelumnya lebih dahulu sudah bertemu dengan pihak eks pengurus gafatar) dan kedua pengurus eks gafatar itu sendiri,” kata Asrorun.

Namun, dikatakan Asrorun, sebagaimana yang telah dijadwalkan MUI pada Selasa (02/02/2016), yang hadir hanya dari tim pengkajian dan tim komisi fatwa MUI bersama tim dari Kejaksaan Agung. Sementara itu, lanjutnya, ditunggu sampai sore hari bahkan sampai kurang lebih jam 18.00 ternyata pengurus eks gafatar tidak hadir.

Maka kemudian dilakukan proses perumusan dari hasil kajian langsung, termasuk juga kunjungan ke pengungsian eks gafatar di beberapa titik di Jakarta hingga akhirnya terumuskanlah sebuah draft fatwa yang pada Rabu (03/02/2016).

“Mulai jam 9 pagi tadi dilakukan pembahasan dengan full anggota komisi fatwa yang jumlahnya 55 orang dan pada jam 11:35 baru selesai. Kemudian baru digelarlah jumpa pers dengan media,” tutup Asrorun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam jumpa pers bersama berbagai awak media, MUI Pusat melalui Ketua Umumnya, KH. Ma’ruf Amin mengeluarkan fatwa bahwa organisasi Gafatar merupakan aliran sesat dan pengikutnya murtad (keluar dari agama Islam) [baca: MUI: Gafatar Sesat Dan Pengikutnya Keluar Dari Islam].

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran sesatFatwa MUIGafatarGerakan Fajar NusantaraMejelis Ulama IndonesiaMUIpengkajian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Ma’ruf Amin Sebut LGBT Menyimpang, MUI Akan Keluarkan Fatwa
Tulisan selanjutnya Nasib Keturunan Arab di Iran [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?