Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Dukung Pemberatan Pidana di RUU Minuman Beralkohol

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Maret 2016 10:21 10:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Maret 2016 10:21
Bagikan
Remaja tertangkap aparat saat pesta Miras
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pemberatan pidana di RUU Minuman Beralkohol bagi mereka yang melibatkan anak dalam peredaran minuman keras. Pemberatan pidana ini dalam lingkup setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk rayu dan membiarkan anak mengonsumsi dan mempromosikan minuman beralkohol.

Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Titik Haryati, mengungkapkan perlindungan anak dari minuman keras harus masuk dalam RUU tersebut. Menurutnya, sangat berbahaya jika di dalam RUU tersebut tidak ada pasal yang mengatur tentang anak.

“Bisa dibayangkan jika anak-anak yang belum berusia 18 tahun, mereka mengonsumsi minuman keras. Mau jadi apa kelak mereka,” kata Titik Haryati dalam risnya ke hidayatullah.com Rabu (16/03/2016).

Wanita yang meraih gelar doktor ini mengatakan, semangat perlindungan anak dalam RUU Minol agar menimbulkan efek penjeraan. Selain itu, anak juga tidak dijadikan korban dari sindikat peredaran minuman keras.

“Kita mengapresiasi Menteri Perdagangan yang dulu, berani melarang penjualan miras di mini market. Ini menjadi hal yang luar biasa. Sekarang, kita mendesak DPR untuk berani menghadirkan perspektif perlindungan anak dalam RUU ini,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Titik menambahkan, dampak minuman keras terhadap anak-anak sangat besar. Jika tidak diatur, maka akan berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka. Menurutnya, perlu ditumbuhkan budaya hidup tanpa alkohol.

“Kita akan melahirkan generasi yang buruk, jika anak-anak tidak dilindungi dari bahaya minuman beralkohol,” ungkapnya.

Titik juga menambahkan, penertiban penjualan minuman beralkohol perlu diperketat sehingga anak-anak tidak mudah menjangkaunya. Penjualan minuman keras hanya di toko yang memiliki ijin resmi dan sifatnya tertutup.

Setahun lalu, usulan terhadap RUU ini disampaikan Fraksi PPP dan PKS DPR RI. Isi RUU ini melingkupi pelarangan terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Perlindungan Anak IndonesiakpaiMinuman kerasMiraspemberatan pidanaRUU Minuman Beralkohol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mohammad Natsir Bedah Buku Pendidikan Moral dan Pancasila [1]
Tulisan selanjutnya Mohammad Natsir Bedah Buku Pendidikan Moral dan Pancasila [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?