Hidayatullah.com–Dulu, kontroversi pecah pasca terbitnya buku Pendidikan Moral dan Pancasila (PMP). Sebagian kalangan mengkritik buku itu. Sayangnya, kritik itu berbalas tuduhan yang berlebihan dari pemerintah. Tak setuju dengan buku PMP sama dengan menolak Pancasila.
Sebenarnya, apa yang salah dari buku itu? Dan yang benar itu seperti apa? Tokoh Islam, M.Natsir, lewat tulisannya di bawah ini, akan membedah masalah itu dengan pisau analisisnya.
***
“Waspadalah terhadap orang atau golongan yang selalau mengecam dan mengejek Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah-sekolah, karena pada dasarnya, orang atau golongan tersebut tidak bersedia menerima dan menghayati Pancasila sebagai elemen sistem nilai dan ide vital bangsa dan negara nasional kita.”
Kata-kata itu kembali keluar dari mulut Menteri Daud Yusuf di depan civitas akademika Universitas Nusa Cendana di Kupang (Suara Karya, 22 September 1982). Sebelumnya, beliau malah sampai mengatakan, “Meniadakan PMP sama saja dengan meniadakan Pancasila.” (Suara Karya, 10 Juli 1982).
Pancasila hendak diidentikannya dengan isi buku-buku PMP yang justru sedang ditantang terang-terangan oleh umat Islam itu! Apa maksudnya? Boleh dikatakan setiap waktu beliau berbicara di depan umum atau setengah umum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) kita, tak lupa mengeluarkan kata-kata yang menusuk perasaan.
Beliau tidak mau diajak bertukar pikiran dan argumentasi secara tenang. Ini sudah dialami oleh Komisi IX dalam DPR, di waktu membicarakan buku PMP itu juga. Orang masih ingat bagaimana beliau telah memperlakukan almarhum Buya Hamka selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia, yang datang ke kantor P&K untuk merundingkan soal-soal di bidang pendidikan, seperti soal libur puasa dll.
Sekarang, kata-katanya berisi tuduhan-tuduhan dan ancaman terselimut, berserakan di mana-mana. Kita tidak hendak membicarakan apa yang rupanya sudah menjadi semacam amalan “ritual” bagi Menteri Kebudayaan kita sekarang itu.
Kita kembali kepada persoalan kreasinya, yaitu buku PMP sendiri.
1.Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 Agustus yang lalu beberapa orang ulama dan Pemimpin Ormas Islam di bidang pendidikan telah mengunjungi gedung DPR dan menyampaikan kepada Pimpinan DPR/MPR satu petisi agar buku PMP itu ditinjau “secara menyeluruh dan mendasar”.
Memang semenjak 6 bulan yang lalu telah didengar kabar, bahwa buku-buku tersebut akan ditinjau oleh satu tim peninjau. Tapi kita belum kunjung mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya.
Yang dapat dibaca dari pihak pemerintah ialah brosur yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Dr.Dardji Darmodihardjo, berjudul “Penjelasan ringkas Tentang Buku Pendidikan Moral Pancasila” (22 Februari 1982). Isinya justru untuk mempertahankan buku PMP dari kritik-kritik masyarakat dan anggota DPR, sebelumnya.
Sekarang tahun pelajaran baru sudah dimulai, sedangkan buku tersebut masih tetap dipakai dengan segala akibat-akibatnya, bagi pertumbuhan anak didik di sekolah-sekolah.
2.Saat kita menunggu-nunggu bagaimana hasil usaha peninjauan Tim Peninjau kembali, maka menarik perhatian sekali apa yang disiarkan oleh majalah Tempo, 11 September 1982, sesudah pertemuan para Pemimpin Ormas-ormas Islam dan Alim Ulama dengan Pimpinan DPR/MPR itu.
Yaitu hasil wawancara wartawan Tempo dengan beberapa anggota Tim Peninjau buku PMP. Kabarnya, sudah 216 banyaknya kata-kata dan kalimat-kalimat yang dikoreksi. Majalah Tempo menamakannya “Koreksi Titik Koma?” Dan sampai sekarang tidak ada bantahan dari pihak Tim mengenai apa yang terungkap oleh majalah Tempo itu. Jadi kita dapat jadikan dasar pengulasan.
Dalam salah satu buku PMP hal. 14 berbunyi “Semua agama di Indonesia adalah baik dan suci tujuannya. “
Ini sudah terang bertentangan 180 derajat dengan keyakinan umat Islam, dan umat beragama Samawi lainnya sekurang-kurangnya : agama Islam, Katolik, Protestan. Mustail Tim koreksi tidak mengetahui hal ini.
Yang mengherankan, kenapa Tim koreksi terlampau segan mencabut saja kalimat yang sudah terang merupakan sumber sengketa ini? Justru kalimat ini sudah menjadi sebab pertentangan antara murid dengan guru, antara murid dengan ibu-bapaknya, antara guru agama dengan guru PMP yang beragama Samawi dengan dirinya sendiri.
Ini fakta dalam praktik!
Kalau tak percaya adakanlah satu riset lapangan yang ilmiah, objektif dan terbuka, dengan fair play!
Sekarang Tim koreksi rupanya, ingin “memperjelas” kalimat di halaman 14 itu. Bunyinya jadi begini “Semua agama di Indonesia adalah baik dan suci tujuannya menurut agama masing-masing.”
Membaca ini kita hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Manapula ada suatu agama yang tidak menganggap dirinya sendiri benar dan suci?
Yang beginikah yang dinamakan “memperjelas” itu? Apakah dianggap sangat perlu PMP ini mengajarkan kepada keturunan kita yang sedang tumbuh itu, umpamanya “Kertas putih ini, warnanya putih!”
Kita tahu bahwa Tim tersebut terdiri dari sarjana-sarjana yang daya intelektualnya sama sekali tidak diragukan. Pertanyaan yang timbul dalam hati kita, dalam memonitor perkembangan di bidang pendidikan semenjak tahun 1978 sampai sekarang, ialah Apakah yang membawa Tim tersebut sampai seperti main kucing-kucingan. Jangan lantaran masyarakat sekarang ini yang lebih suka bersikap diam daripada bicara, dianggap cukup diberi semacam gula-gula permen karet, supaya terus tutup mulut.
3.Satu contoh lagi: tadinya dalam buku PMP untuk SD kelas V hal.13 dikatakan, bila kita melayat jenazah yang berbeda agama: “Sebagai makhluk beragama wajib berdo’a semoga yang meninggal diampuni dan diterima Tuan Yang Maha Esa.”
Sekarang kata “wajib” ditukar dengan “sebaiknya”. Sayang sekali rupanya Tim tidak merasa perlu bertanya kepada orang yang tahu agama bila berbicara tentang agama. Kita mempunyai Majelis Ulama Indonesia. Silakan (sedianya) menanyakan kepada Majelis ini sendiri –kalau tidak mau kepada yang lain- bila berjumpa istilah agama. Nanti Tim akan mengetahui bahwa agama Islam mempunyai satu sistem istilah-istilah hukum fiqih yang pasti, untuk mengelompokkan sesuatu perbuatan atau keadaan. Ada wajib (harus, tak boleh tidak). Ada haram (terlarang). Ada sunnah (dianjurkan). Ada mubah (dibolehkan). Ada makruh (tercela).
Istilah-istilah hukum ini tidak bisa dipasang-pasangkan seenaknya saja. Sekarang istilah “wajib” mengenai mendo’akan seseorang beragama lain hendak ditukar dengan “sebaiknya”. Perkataan “sebaiknya” menurut istilah hukum fiqih disebut “sunnah”. Yaitu “berpahala” bila dilakukan, tak apa, bila ditinggalkan. Tapi tetap dianjurkan.
Padahal menurut syari’at agama Islam mendo’akan jenazah seorang yang berbeda agama itu, hukumnya haram yaitu terlarang, berdosa bila dilakukan. Tidak kurang daripada itu.
Sekarang, apakah kita harus menunggu sampai koreksian selesai dikoreksi lagi? Kita yakin, bahwa selama cara begini ini menghadapi persoalan, koreksian-koreksian seperti ini tak akan selesai-selesainya. Persoalannya sendiri tak akan kunjung ada penyelesaian.* (BERSAMBUNG)
Artikel M.Natsir yang ditulis pada 1 Oktober 1982 ini, diambil dari Majalah Panji Masyarakat No. 375 hal.20-22 dan disunting oleh Muhammad Cheng Ho, Pegiat Jejak Islam untuk Bangsa (JIB).