Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme Dinilai Timpang

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Maret 2016 07:04 7:04 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Maret 2016 06:45
Bagikan
Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pokok pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme yakni UU No. 15 tahun 2013 dinilai timpang. Sebab hanya menyangkut masalah pemberatan sanksi dan perluasan kewenangan, tanpa diimbangi dengan sisi hak asasi manusia (HAM)-nya.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (23/03/2016).

“Kalau misalnya perluasannya menjadi lex specialis (hukum yang bersifat khusus. Red), maka harusnya perlindungan HAM-nya harus dibuat lex specialis. Tidak hanya berdasarkan ketentuan perundangan HAM yang berlaku,” ujarnya.

Asrul menegaskan, penguatan perlindungan HAM harus jelas. Karena juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap korban yang ternyata tidak bersalah.

“Mulai dari salah identifikasi, salah tindak; baik tangkap, tahan, apalagi tembak mati, itu juga harus jelas seperti apa tanggung jawab negara ini,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, lanjutnya, tidak hanya jelas mengatur bagaimana kompensasinya. Aturan tersebut harus juga berlaku sebaliknya.

“Termasuk kepada aparat yang bersalah, bahkan tanggung jawab rantai komando. Tidak hanya aparat di lapangan saja yang ditindak, tetapi juga rantai komando di atasnya,” jelas politisi dari Fraksi PPP ini.

Terkait RUU Terorisme, kata Asrul, pemerintah berhak mengajukannya, yang kemudian harus disikapi oleh DPR. Bisa dengan menolak, menunda, maupun membahas, tapi isinya berubah, baik sedikit maupun keseluruhan. [Baca: Ini Pokok-pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme]

Namun menurutnya, hasil keputusan RUU ini nantinya akan bergantung kepada proses politik dan dukungan masyarakat.

Saat ini, katanya, tak hanya dari kelompok Islam yang konsen terhadap perluasan wewenang dalam pembahasan RUU Terorisme. Tapi juga dari kelompok lain semisal Koalisi Masyarakat Sipil.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPRAsrul saniHAMrevisi UUterorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pusat Kajian Halal ITS Kembangkan Alat Deteksi Kandungan Babi
Tulisan selanjutnya Prof Dadang Hawari: Amerika Jangan Memaksa Negara Lain!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?