Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Kivlan Zen Minta Polisi Buktikan Dugaan Pembelian Senjata Api

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juni 2019 21:23 9:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juni 2019 21:23
Bagikan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengacara mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, meminta kepolisian membeberkan bukti dugaan pembelian senjata api hingga gelar perkara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya yakni kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka,” ujar Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/06/2019)

Yuntri menilai purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK).

Oleh karenanya, Kuasa Hukum meminta kepolisian melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum Kivlan.

“Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja,” ujar Yuntri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Yuntri, polisi bisa melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti dan menggelar perkara secara terbuka yang akibatnya aparat penegak hukum bisa diartikan telah menafsirkan pidana.

“Polisi tidak boleh menafsirkan hukum. Polisi itu hanya menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang ada. Kewenangannya ada pada KUHAP. Kalau polisi sudah melakukan analogi, penafsiran hukum, wah kacau negara ini nanti,” tuturnya dikutip dari Antara.

Diketahui, Kivlan Zen dijadikan tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Ia saat inii ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, untuk waktu 20 hari.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa, 21-Rabu, 22 Mei 2019 lalu.

Enam orang itu yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.

Dalam pembelian senjata api itu, Kivlan Zen dituding menerima uang dari politikus PPP Habil Marati sebesar SGD15 ribu atau setara Rp 150 juta.

Disebutkan, Kivlan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan (IK) alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut-sebut untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kivlan Zenmakarpenegakan hukumpolisisenjata apisenjata api ilegal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies: Pemberian IMB di Tanah Reklamasi Sesuai Prosedur
Tulisan selanjutnya BPK Berikan Opini WTP kepada Kemenag lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang

Berita
12 Juli 2026 09:24
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?