Hidayatullah.com – Terkait banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Densus 88 saat melakukan operasinya, khususnya pada kasus kematian Siyono. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri segera mengevaluasi kinerja Densus 88.
“Kami melihat banyaknya aturan mengenai operasi Densus 88 ternyata tidak dipatuhi, nah ini baiknya dievaluasi kembali, yang salah aturannya atau anggota mereka,” ujar Satria Wirataru, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, saat konferensi pers di kantor KontraS, Jl. Kramat II No.7, Jakarta Pusat, Sabtu (26/03/2016).
Pihaknya juga meminta Kapolri untuk segera menindak atau seminimal mungkin melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya penyiksaan kepada Siyono.
“Untuk menjadi pelajaran dan pengetahuan publik mengenai akuntabilitas Densus 88, agar tidak yang seharusnya anti teror justru menjadi penebar teror,” tukas Satria.
Ia menambahkan, termasuk meminta Kapolri melakukan tindakan hukum terhadap mekanisme hukum pidana atas serangkaian dugaan mal administrasi.
Kemudian, KontraS juga meminta Polri untuk memastikan segala upaya intimidasi terhadap keluarga-keluarga korban tidak terjadi.
“Menghentikan segala upaya intimidasi kepada keluarga korban baik berbentuk surat,bahkan mengikuti keluarga korban kemanapun sambil membawa senjata,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Satria, pihaknya juga meminta Polri menjamin kebebasan keluarga korban untuk menuntut atau mencari keadilan terkait dengan segala penderitaan dan kerugian yang disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam operasi Densus.
“Ini melanggar hak asasi dar keluarga korban, karena jelas untuk mengajukan upaya hukum itu hak asasi semua orang, terlepas dari upaya hukum itu lemah, berhasil, atau akan gagal, jelas polisi tidak mempunyai kewenangan untuk meminta seseorang untuk tidak menindaklanjuti upaya hukum,” pungkasnya.*