Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Terus Cari Titik Temu Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Juni 2016 10:10 10:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juni 2016 10:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Harapan akan adanya kesepakatan metode penetapan awal bulan Hijriyah kembali mengemuka. Sejumlah pimpinan ormas menyampaikan hal itu dalam kesempatan Sidang Itsbat (penetapan) awal Ramadhan 1437H/2016 M.

Sebuah pertanyaan terkait hal ini juga disampaikan oleh salah satu  jurnalis  dalam kesempatan jumpa pers usai sidang itsbat. Akan hal ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin mengatakan bahwa MUI sampai saat ini masih terus berupaya mencari titik temu dalam metode penetapan awal bulan Hijriyah.

Menurutnya, MUI telah mengeluarkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

“Fatwa MUI 2004  sudah menetapkan dua hal. Pertama, metode penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah menggabungkan hisab dan rukyat. Maka lahirlah metode imkanurrukyat. Kedua, yang berhak menetapkan adalah pemerintah berdasarkan pandangan ulama,” terangnya, Ahad (05/06/2016) malam dikutip laman Kemenag.

“Jadi dua ini yang sekarang digunakan dalam rangka penetapan awal Ramadhan melalui sidang itsbat. Bahwa masih ada yang belum sama, kita akan terus mencari metode yang bisa menggabungkan seluruhnya,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ditambahkan Rois ‘Aam Syuriah PBNU ini, pihaknya terus melakukan pendekatan dan pencerahan terkait penetapan awal bulan Hijriyah. “Mudah-mudahan perbedaan ini nantinya bisa disamakan,” harapnya.

Sebelumnya, Menag Lukman mengatakan, Pemerintah dan ulama telah bersepakat bahwa Indonesia menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.

Menurutnya, hisab menjadi basis menentukan awal bulan yang dikonfirmasi dengan menggunakan metode rukyat. “Kedua metode ini digunakan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan,” katanya.

Akan halnya masih terjadi perbedaan, Menag berharap ke depan semua pihak bisa duduk bersama untuk menemukan dan menyepakati kriteria sehingga semuanya memiliki kesamaan cara pandang yang diharapkan dapat menghindari kemungkinan perbedaan di kemudian hari.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijriyahhisabitsbatMajelis Ulama IndonesiaMUIRamadhanru'yat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ditanya Bodyguard, Muhammad Ali Menjawab Allah
Tulisan selanjutnya Berdo’alah untuk Urusan Apa Pun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?