Hidayatullah.com-Sejumlah elemen ormas Islam Hari Selasa, (14/06/2016) mendatangi Pemkot Serang untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan kepada Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman terkait Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.
“Agenda kita hari ini ke Pemkot yang kesatu untuk silaturahmi. Kedua untuk men-support sepenuhnya Wali Kota dan Satpol PP, jangan sampai lemah. Jangan gara-gara Ibu Saenih, Perda ini jadi dihilangkan. Kalau perlu lebih dipertegas lagi, siapapun yang tidak mau taat aturan Perda silahkan keluar dari kota Serang,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Nurul Jihad Kasemen Serang, KH Muhammad Nasehuddin kepada wartawan di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Jl. Maulana Yusuf, Serang. [Baca: Soal Saeni, MUI Banten: Umat Tetaplah Fokus Jalani Ramadhan!]
Meskipun terlihat ada tekanan kepada Wali Kota, Poppy Ariadi menyatakan pihak Pemkot Serang akan konsisten mempertahankan perda tersebut.
Sementara itu, Muhammad Nasehudin Ketua DPW FPI Kota Serang menegaskan pihaknya akan bersama para tokoh agama ikut mengawal ‘Perda-perda yang membela umat’.
“Apabila Pemkot Serang seiring dan sejalan dengan ‘Perda syariat’ kami akan terus mendukung. Di Ramadhan ini siap berdoa dan bekerja, kalau Pemkot tidak mau menjalankan Perda No. 2 Tahun 2010. Harus kita kawal,” kata dia.
Rabu, (08/06/2016) lalu, petugas Satpol PP Serang menertibkan sejumlah warung dan rumah makan, termasuk milik Saeni di Cimuncang, Serang. [Baca: Buta Huruf, Saeni Mengaku Tidak Tahu Soal Perda Larangan Jualan]
Penertiban itu dilakukan karena Saeni terbukti melayani konsumen pada siang hari saat Ramadhan. Saeni melanggar Perda No 2 Tahun 2010 tersebut.
Perda ini di antaranya berbunyi: “Setiap pengusaha Restoran atau Rumah Makan atau Warung dan Pedagang Makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.”*/Fajar Shadiq, Fajar Aditya