Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Berbagai Elemen Umat Islam Dukung Pemkot Serang Pertahankan Perda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Juni 2016 11:05 11:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juni 2016 22:15
Bagikan
Silaturahim sejumlah elemen umat Islam ke Pemkot Serang, Banten, Selasa, 9 Ramadhan 1437 (14/06/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com-Sejumlah elemen ormas Islam Hari Selasa, (14/06/2016) mendatangi Pemkot Serang untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan kepada Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman terkait Perda No 2 Tahun 2010 Tentang Penyakit Masyarakat.

“Agenda kita hari ini ke Pemkot yang kesatu untuk silaturahmi. Kedua untuk men-support sepenuhnya Wali Kota dan Satpol PP, jangan sampai lemah. Jangan gara-gara Ibu Saenih, Perda ini jadi dihilangkan. Kalau perlu lebih dipertegas lagi, siapapun yang tidak mau taat aturan Perda silahkan keluar dari kota Serang,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Nurul Jihad Kasemen Serang, KH Muhammad Nasehuddin kepada wartawan  di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Jl. Maulana Yusuf, Serang. [Baca: Soal Saeni, MUI Banten: Umat Tetaplah Fokus Jalani Ramadhan!]

Meskipun terlihat ada tekanan kepada Wali Kota, Poppy Ariadi menyatakan pihak Pemkot Serang akan konsisten mempertahankan perda tersebut.

Sementara itu, Muhammad Nasehudin Ketua DPW FPI Kota Serang menegaskan pihaknya akan bersama para tokoh agama ikut mengawal ‘Perda-perda yang membela umat’.

“Apabila Pemkot Serang seiring dan sejalan dengan ‘Perda syariat’ kami akan terus mendukung. Di Ramadhan ini siap berdoa dan bekerja, kalau Pemkot tidak mau menjalankan Perda No. 2 Tahun 2010. Harus kita kawal,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Rabu,  (08/06/2016) lalu, petugas Satpol PP Serang menertibkan sejumlah warung dan rumah makan, termasuk milik Saeni di Cimuncang, Serang. [Baca: Buta Huruf, Saeni Mengaku Tidak Tahu Soal Perda Larangan Jualan]

Penertiban itu dilakukan karena Saeni terbukti melayani konsumen pada siang hari saat Ramadhan. Saeni melanggar Perda No 2 Tahun 2010 tersebut.

Perda ini di antaranya berbunyi: “Setiap pengusaha Restoran atau Rumah Makan atau Warung dan Pedagang Makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.”*/Fajar Shadiq, Fajar Aditya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BantenFPIJITUmenghormatipenertiban warung makanPerdaPuasaRamadhanraziaSaeniSatpol PPSerangTubagus Haerul JamanWali Kota Serang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Investasi Syariah Belum Dikenal, OJK Akan Sosialisasi ke Pengajian
Tulisan selanjutnya Penerbangan Islami Rayani Air Dilarang Terbang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?