Hidayatullah.com—Penerbangan islami pertama di Malaysia, Rayani Air, dilarang terbang oleh pihak berwenang karena melanggar peraturan.
Departemen Penerbangan Sipil (DCA) mengatakan pihaknya mencabut sertifikasi airline itu berkaitan dengan hasil audit keamanan dan administrasi.
Rayani Air yang diluncurkan Desember 2015 tidak menyajikan minuman beralkohol, menawarkan makan halal dan krunya mengenakan seragam sopan.
Maskapai penerbangan itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400 yang masing-masing mampu mengangkut 180 penumpang, delapan pilot dan 50 kru.
Hari Senin (13/6/2016) DCA mengatakan bahwa Rayani Air tidak lagi dapat beroperasi sebagai penerbangan komersial, lapor BBC.
DCA membekukan operasionalnya selama tiga bulan setelah perusahaan itu gagal mengikuti peraturan penerbangan yang ada. Audit keamanan dilakukan kemudian untuk pengkaji operasional perusahaan.
Komisi penerbangan Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan yang ditujukan kepada Rayani Air bahwa maskapai penerbangan itu telah melanggar syarat-syarat yang ditetapkan dalam Air Service Licence (ASL) yang dipegangnya, serta perusahaan kurang memiliki kemampuan finansial dan manajemen untuk melanjutkan operasionalnya sebagai sebuah perusahaan penerbangan.”
DCA mengatakan pihaknya telah mengkaji secara menyeluruh atas audit keselamatan yang dilakukan terhadap penerbangan itu.
Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air melayani penerbangan ke ibukota Kuala Lumpur dan Kota Bahru. Rayani Air berencana untuk menambah rute penerbangan ke kota-kota lain di Malaysia, dan berharap nantinya dapat melayani penerbangan haji dan umrah.*