Hidayatullah.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyoroti pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengatakan, dalam membatalkan perda, Kemendagri harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Maneger mengungkapkan, dalam pasal 145 UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbit. Jika tidak ada evaluasi dari Kemendagri, maka Perda itu dinyatakan sah.
“Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (22/06/2016).
Ia menegaskan, bahwa pemerintah pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Dikarenakan, terangnya, proses pembuatan Perda, disamping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal.
“Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi. Ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik,” jelasnya.
“Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru,” tambah Maneger.
Ia juga mengingatkan, bahwa Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.
Dan kalaupun, lanjutnya, ada Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural. Maneger menyarankan agar sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama atau masyarakat setempat.
“Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain,” pungkasnya.*