Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Soroti Pembatalan Perda Oleh Kemendagri

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juni 2016 09:53 9:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juni 2016 09:53
Bagikan
Manager Nasution (kiri) bersama komisioner Komnas HAM
Bagikan

Hidayatullah.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Maneger Nasution, menyoroti pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengatakan, dalam membatalkan perda, Kemendagri harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Maneger mengungkapkan, dalam pasal 145 UU Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Perda-Perda itu sedari awal harus disampaikan ke Kemendagri 60 hari setelah terbit. Jika tidak  ada evaluasi dari Kemendagri, maka Perda itu dinyatakan sah.

“Kalau pun dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (22/06/2016).

Ia menegaskan, bahwa pemerintah pusat tidak semestinya serta merta mencabut Perda. Dikarenakan, terangnya, proses pembuatan Perda, disamping waktunya lama dan berbiaya mahal, juga melibatkan stakeholders lokal.

“Perda itu salah satu konsekuensi logis dari desentralisasi. Ada baiknya evaluasi Perda itu didahului dengan kajian yang mendalam, integral, komprehensif, dan holistik,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bukankah salah satu amanah reformasi adalah adanya desentralisasi. Untuk itu publik perlu mewaspadai kecenderungan munculnya sentralisasi gaya baru,” tambah Maneger.

Ia juga mengingatkan, bahwa Perda-Perda yang dihapus itu tidak boleh diskriminatif. Artinya berlaku pada semua Perda yang dikeluarkan oleh Pemda seluruh wilayah NKRI mulai dari Aceh sampai Papua.

Dan kalaupun, lanjutnya, ada Perda yang akan dicabut itu berkaitan atau bernuansa keagamaan dan identitas kultural. Maneger menyarankan agar sebaiknya dikomunikasikan dengan tokoh-tokoh agama atau masyarakat setempat.

“Dengan demikian, alasan evaluasi terhadap regulasi seperti Perda itu sejatinya berdalilkan konstitusi, bukan karena argumen yang lain,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusiakomnas HamManeger NasutionPeraturan DaerahPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Tutup Koran Ghanoon Gara-Gara Kritik Militer
Tulisan selanjutnya Teladan Salaf dalam Berinteraksi dengan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?