Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah pelanggaran siaran selama melakukan pemantauan 15 televisi nasional Ramadhan 1437 H atau Juni 2016.
Pelanggaran ini mencakup busana, pembawa acara atau bintang tamu, dialog, akting, tema dan dialektika pengisi acara.Program televisi yang dinilai bermasalah adalah Pesbuker Ramadhan (ANTV), OVJ Sahur Lagi (Trans7), Ramadhan di Rumah Uya (Trans7), On the Spot (trans7) dan Mari Kita Sahur (Trans TV).
Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siara televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.
“Kita akan menyerahkan laporan ini ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk ditindaklanjuti. MUI tidak punya wewenang untuk memberikan sanksi, sepenuhnya kita serahkan ke KPI berikut dengan argumentasi dan metodologi pemantauan yang kita gunakan,” kata Kiai Ma’ruf saat melakukan jumpa pers di Gedung MUI, Jakarta, pada Kamis (23/06/2016).
Pelanggaran yang ditemukan adalah OVJ Sahur Lagi penuh dengan candaan garing dan sindiran atas kekurangan fisik seseorang. Padahal, hal tersebut dilarang sesuai dengan Pasal 15 Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Disebutkan dalam pasal tersebut, “lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat.”
“Kita berharap ada perubahan karena masih ada waktu untuk memperbaiki siaran di bulan Ramadhan tahun ini,” jelas Kiai Ma’ruf.
Tim pemantau juga menemukan adanya tampilan pria dengan busana kebaya dan sanggul di program “Ramadhan di Rumah Uya” (RRU). Ini sudah jelas pelanggaran karena berdasarkan Surat Edaran KPI, pria dilarang tampil dengan gaya dan busana wanita. Pelanggaran tersebut ditemukan dalam program RRU edisi 13 Juni 2016.
Selain itu, dalam program On The Spot edisi 16 Juni 2016 ditemukan materi mistik dengan judul “7 Sosok Menyeramkan Bersama Artis Korea” yang diputar ketika umat Islam menyelenggarakan tarawih. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 tahun 2002, khususnya pasal 3 yang secara jelas menegaskan penyiaran diselenggarakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.
Ironisnya, Trans7 juga memproduksi siaran televisi yang berkualitas seperti Hijab Hunt, Jazirah Islam, Journey of Backpacker. Ini menunjukkan dua sisi yang bertolakbelakang dalam penyelenggaraan siaran Ramadhan di Trans7.
“Pemantauan ini sekaligus menjadi koreksi ke lembaga penyiaran, khusus televisi untuk bisa mengubah program yang mereka produksi,”tandasnya.
Pelanggaran siaran juga ditemukan dalam program Mari Kita Sahur (Trans TV). Dalam edisi 14 Juni 2016, ditemukan empat talent yang mengenakan busana mirip teletubbies. Tim pemantau mencurigai tampilan talent tersebut sebagai bagian dari kampanye LGBT karena warna dari masing-masing busana menunjukkan simbol pelangi (rainbow) yang menjadi simbol LGBT.Selain itu, program Markisa juga dipenuhi dengan candaan yang tidak bermanfaat dan perilaku siaran yang tidak mencerminkan spirit Ramadhan.
“Sesuai dengan fatwa MUI, LGBT adalah haram dan melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia,”jelas Kiai Ma’ruf.
ANTV masih memiliki reputasi kurang baik dalam memproduksi program Ramadhan. Pesbuker Ramadhan menjadi “mimpi buruk” umat Islam yang tengah menyelenggarakan sahur dan berbuka puasa. Masyarakat pun mengeluhkan Pesbuker yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang ditayangkan di luar Ramadhan, hanya ditambahkan diksi Ramadhan menjadi “Pesbuker Ramadhan”. Busana pembawa acara, tema yang dibincangkan, perilaku siaran dan dialog yang terjadi selama program disiarkan, menjadi persoalan karena sama sekali tidak mencerminkan spirit Ramadhan.
“Sebenarnya, secaraumumsiaranRamadhantahuninibanyak yang bagus. BeberapastasiuntelevisimempertahankankualitassiaranRamadhan,” jelasKiaiMa’ruf.*