Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akui Banyak Label Halal Abal-Abal di NTB

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 September 2016 20:42 8:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 September 2016 20:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakui masih banyak makanan dan minuman di daerah ini menggunakan label halal buatan sendiri alias “halal sablon”.

“Menggunakan label halal sablon ini sama artinya membohongi diri sendiri dan orang lain, karena itu dibutuhkan kesadaran para pengusaha untuk membuat sertifikat halal yang sah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Ketua MUI Provinsi NTB H Syaiful Muslim di Mataram, dikutip laman bisnis.com, Kamis (15/09/2016).

Label “halal sablon”, katanya, biasanya dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman dengan kalimat, 100 persen halal, dijamin halal atau hanya kata halal saja.

Kendati MUI menemukan peredaran makanan dan minuman yang menggunakan label “halal sablon” di daerah ini cukup banyak, namun MUI belum dapat memberikan sanksi terhadap produsen yang melakukan hal itu.

“Sanksi akan kita berikan setelah peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang tentang Jaminan Halal dikeluarkan,” katanya.
Karenanya, sambung Syaiful, untuk sementara ini pihaknya hanya dapat memberikan saran dan sosialisasi kepada produsen yang menggunakan label “halal sablon”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasalnya, jika label “halal sablon” dicantumkan pada kemasanan makanan dan minuman yang belum tentu dijamin kehalalannya dan terjadi hal yang tidak diinginkan kepada konsumen maka produsen bisa berurusan dengan hukum.

“Untuk itulah, produsen makanan dan minuman sebaiknya mengurus sertifikasi halal yang legal dari MUI,” katanya.

Sertifikasi dan logo halal dari MUI memiliki ciri khas pada lingkaran halalnya bertuliskan Majelis Ulama Indonesia yang mudah untuk dikenali.

Di sisi lain, MUI NTB, mengajak semua produsen makanan dan minuman untuk segera mengurus sertifikat halal di MUI, karena tahun ini MUI memberikan pelayanan gratis kepada usaha kecil menegah (UKM).

Akan tetapi, hingga saat ini memang animo UKM masih kurang, sehingga permohonan penerbitan sertifikat halal gratis masih minim.

“UKM ini kadang enggan mengurus persyaratannya, yang antara lain harus memiliki pangan industri rumah tangga (PIRT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lainnya,” katanya.

Padahal, sambungnya, jika produsen aktif mengurus persyaratannya, sertifikat halal bisa diterbitkan dalam waktu paling lambat 10 hari dari pengajuan setelah dilakukan audit oleh tim MUI.

“Biaya untuk penerbitan sertifikat halal bervariasi tergantung besar/kecil perusahaan, namun untuk UKM rata-rata biayanya Rp1.250.000, yang tahun ini digratiskan,” kata Syaiful.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:label halallabel halal palsusablon
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lecehkan Wanita Bercadar, Restoran Jerman Utara Dibanjiri Kecaman
Tulisan selanjutnya 5 Tahun Berpisah, Ibu-Anak Asal Palestina Bertemu di Mina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?