Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Akui Banyak Label Halal Abal-Abal di NTB

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 September 2016 20:42 8:42 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 September 2016 20:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat mengakui masih banyak makanan dan minuman di daerah ini menggunakan label halal buatan sendiri alias “halal sablon”.

“Menggunakan label halal sablon ini sama artinya membohongi diri sendiri dan orang lain, karena itu dibutuhkan kesadaran para pengusaha untuk membuat sertifikat halal yang sah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Ketua MUI Provinsi NTB H Syaiful Muslim di Mataram, dikutip laman bisnis.com, Kamis (15/09/2016).

Label “halal sablon”, katanya, biasanya dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman dengan kalimat, 100 persen halal, dijamin halal atau hanya kata halal saja.

Kendati MUI menemukan peredaran makanan dan minuman yang menggunakan label “halal sablon” di daerah ini cukup banyak, namun MUI belum dapat memberikan sanksi terhadap produsen yang melakukan hal itu.

“Sanksi akan kita berikan setelah peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang tentang Jaminan Halal dikeluarkan,” katanya.
Karenanya, sambung Syaiful, untuk sementara ini pihaknya hanya dapat memberikan saran dan sosialisasi kepada produsen yang menggunakan label “halal sablon”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasalnya, jika label “halal sablon” dicantumkan pada kemasanan makanan dan minuman yang belum tentu dijamin kehalalannya dan terjadi hal yang tidak diinginkan kepada konsumen maka produsen bisa berurusan dengan hukum.

“Untuk itulah, produsen makanan dan minuman sebaiknya mengurus sertifikasi halal yang legal dari MUI,” katanya.

Sertifikasi dan logo halal dari MUI memiliki ciri khas pada lingkaran halalnya bertuliskan Majelis Ulama Indonesia yang mudah untuk dikenali.

Di sisi lain, MUI NTB, mengajak semua produsen makanan dan minuman untuk segera mengurus sertifikat halal di MUI, karena tahun ini MUI memberikan pelayanan gratis kepada usaha kecil menegah (UKM).

Akan tetapi, hingga saat ini memang animo UKM masih kurang, sehingga permohonan penerbitan sertifikat halal gratis masih minim.

“UKM ini kadang enggan mengurus persyaratannya, yang antara lain harus memiliki pangan industri rumah tangga (PIRT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan lainnya,” katanya.

Padahal, sambungnya, jika produsen aktif mengurus persyaratannya, sertifikat halal bisa diterbitkan dalam waktu paling lambat 10 hari dari pengajuan setelah dilakukan audit oleh tim MUI.

“Biaya untuk penerbitan sertifikat halal bervariasi tergantung besar/kecil perusahaan, namun untuk UKM rata-rata biayanya Rp1.250.000, yang tahun ini digratiskan,” kata Syaiful.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:label halallabel halal palsusablon
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lecehkan Wanita Bercadar, Restoran Jerman Utara Dibanjiri Kecaman
Tulisan selanjutnya 5 Tahun Berpisah, Ibu-Anak Asal Palestina Bertemu di Mina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?