Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Perluasan Makna Zina Bukan Upaya Mengsyariatkan Hukum Positif

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2016 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 7 Oktober 2016 22:03
Bagikan
Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Arwani Faishol
Bagikan

Hidayatullah.com – Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Arwani Faishol menyatakan, tidak tepat jika upaya perbaikan moral bangsa melalui perluasan makna zina dalam KUHP disebut sebagai mengsyariatkan hukum positif di Indonesia.

Ia menjelaskan, bahwa hukum positif tidak berdiri sendiri karena merupakan akumulasi dari hukum adat, hukum agama dan kovenan internasional.

“Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Dan diketahui semua agama juga melarang perzinaan dalam arti yg luas, tidak sempit sebagaimana yang ada di pasal 284 KUHP itu,” ujar Arwani kepada hidayatullah.com usai sidang perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (04/10/2016).

Ia juga mengungkapkan, bahwa langkah pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan zina tanpa dibatasi oleh status pernikahan adalah demi keadilan.

“Kalau tidak berstatus nikah dan melakukan perbuatan zina harus ada aturannya, ada hukum, dan hukuman,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, pihaknya juga mengajukan agar tidak harus menunggu aduan dalam perkara tersebut, dalam artian menjadi delik umum. Meskipun dianggap akan menyentuh ranah privasi.

“Karena zina meskipun itu tindakan privat, tetapi dampaknya ke masyarakat luas. Sama seperti pencurian, meskipun orang yang hartanya dicuri sudah ikhlas, tetap hukum pidana. Meskipun zina itu sama-sama suka, tapi ini terkait kehidupan sosial dan masyarakat butuh hidup yang lurus, maka masyarakat punya hak untuk dilindungi dari pencemaran moral tindakan zina,” papar Arwani.

Menurutnya, silahkan saja jika ada pihak yang bersikukuh menganggap zina sebagai ranah pribadi yang tak boleh diganggu. Namun, terangnya, kejujuran hukum yang mencerminkan keadilan mesti ditegakkan.

“Kalau tidak ada hukum bagi pelaku zina yang berstatus tidak nikah, ini berarti pembiaran tindakan asusila. Semua mengakui bahwa zina itu pelanggaran kesusilaan yang melampaui batas-batas kemuliaan manusia. Makanya tuntutannya juga harus berat,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKomisi NasionalKomnas PerempuanKUHPMUIpasal 284Selain Koalisi Perempuan Indonesiazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Birawi Sebut Bajak Laut Internasional Israel Rampas Kapal Zaytouna-Oliva
Tulisan selanjutnya Elektabilitas Ahok Turun Karena Penyataannya terkait Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?