Hidayatullah.com– Kesetaraan program mengharuskan adanya keberpihakan kebijakan dan program penguatan pesantren yang dilakukan negara.
Sementara kesetaraan anggaran menjamin ketersediaan pembiayaan yang maksimal.
Hal itu disampaikan Kemenag melalui siaran pers diterima hidayatullah.com di Jakarta pada Hari Santri, Sabtu (22/10/2016) .
Kemenag mengaku, dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan sejumlah kebijakan penguatan kesetaraan kepada pondok pesantren. Baik pada aspek regulasi, program, maupun anggaran.
Menurut Kemenag, kesetaraan regulasi memberikan payung hukum dan legalitas formalitas atas layanan, tanpa mengurangi substansi atau kualitas pesantren.
Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 71 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly menjadi salah satu contohnya.
“Melalui kebijakan ini, peran Ma’had Aly sebagai wadah mencetak kader-kader ahli di bidang ilmu agama (mutafaqqih fiddin), diharapkan akan semakin optimal,” jelas Kemenag disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Setjen, Mastuki.
Dengan demikian, tradisi keilmuan pesantren yang sudah berlangsung berabad-abad terus terlembagakan, sekaligus mampu merespon gejala sosial. [Baca juga: Hari Santri, Kemenag Berkomitmen Lebih Perhatikan Pesantren]
Keadilan Dunia Pendidikan
Kata Mastuki, dengan program penguatan oleh pemerintah, benar-benar diperlakukan secara adil antara institusi pesantren dengan institusi pendidikan lainnya.
Untuk memperluas akses pendidikan para santri misalnya, Kemenag telah membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Ia menyebut, tidak kurang dari 5.000 santri telah menikmati kuliah di berbagai perguruan tinggi favorit di Indonesia dalam berbagai program studi.
Tidak sedikit dari mereka yang menjadi dokter, insinyur, dosen, dan profesi lainnya.
Banyak juga, kata Mastuki, di antara mereka yang berhasil meraih akses untuk belajar di berbagai perguruan tinggi ternama di dunia. Seperti, di Jerman, Korea, Jepang, Timur Tengah, dan lainnya. [Baca juga: Buka Pospenas, Presiden: Semangat Jihad adalah Kekuatan Bangsa]*