Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Harus Setarakan Pesantren dengan Institusi Pendidikan Lain

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2016 08:49 8:49 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Oktober 2016 08:30
Bagikan
Suasana kegiatan belajar mengajar di Pondok Modern Gontor Darussalam, Ponorogo.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kesetaraan program mengharuskan adanya keberpihakan kebijakan dan program penguatan pesantren yang dilakukan negara.

Sementara kesetaraan anggaran menjamin ketersediaan pembiayaan yang maksimal.

Hal itu disampaikan Kemenag melalui siaran pers diterima hidayatullah.com di Jakarta pada Hari Santri, Sabtu (22/10/2016) .

Kemenag mengaku, dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan sejumlah kebijakan penguatan kesetaraan kepada pondok pesantren. Baik pada aspek regulasi, program, maupun anggaran.

Menurut Kemenag, kesetaraan regulasi memberikan payung hukum dan legalitas formalitas atas layanan, tanpa mengurangi substansi atau kualitas pesantren.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 71 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly menjadi salah satu contohnya.

“Melalui kebijakan ini, peran Ma’had Aly sebagai wadah mencetak kader-kader ahli di bidang ilmu agama (mutafaqqih fiddin), diharapkan akan semakin optimal,” jelas Kemenag disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Setjen, Mastuki.

Dengan demikian, tradisi keilmuan pesantren yang sudah berlangsung berabad-abad terus terlembagakan, sekaligus mampu  merespon gejala sosial. [Baca juga: Hari Santri, Kemenag Berkomitmen Lebih Perhatikan Pesantren]

Keadilan Dunia Pendidikan

 

Kata Mastuki, dengan program penguatan oleh pemerintah, benar-benar diperlakukan secara adil antara institusi pesantren dengan institusi pendidikan lainnya.

Untuk memperluas akses pendidikan para santri misalnya, Kemenag telah membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).

Ia menyebut, tidak kurang dari 5.000 santri telah menikmati kuliah di berbagai perguruan tinggi favorit di Indonesia dalam berbagai program studi.

Tidak sedikit dari mereka yang menjadi dokter, insinyur, dosen, dan profesi lainnya.

Banyak juga, kata Mastuki, di antara mereka yang berhasil meraih akses untuk belajar di berbagai perguruan tinggi ternama di dunia. Seperti, di Jerman, Korea, Jepang, Timur Tengah, dan lainnya. [Baca juga: Buka Pospenas, Presiden: Semangat Jihad adalah Kekuatan Bangsa]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hari SantriKementerian Agamakesetaraan pendidikanlembaga pendidikanMa`had AlyNegarapendidikan islamPondok Pesantrensantri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Udara Terjadi Pasca Gencatan Senjata, Aleppo Minim Bantuan
Tulisan selanjutnya Irena Center: Polri akan Proses Hukum Ahok sebelum Pilkada 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?