Hidayatullah.com– Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah membenarkan bahwa MA menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya benar,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/03/2018).
Abdullah mengatakan, MA ketok palu hari ini pukul 16.15 WIB. Ia belum bisa menjelaskan alasan mengapa MA menolak PK Ahok.
“Nanti secara lengkap akan dikeluarkan dalam putusan,” ujarnya.
Ahok mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018. Kuasa Hukum Ahok mengajukan upaya hukum PK kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang perdana PK digelar di PN Jakarta Utara pada 26 Februari 2018. Alasan yang diajukan Ahok adalah adanya “kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim”. Ahok menggunakan putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut.* Andi