Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tolak PK Ahok, Ini Kata MA soal Alasannya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2018 20:36 8:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2018 20:30
Bagikan
Mahkamah Agung HRS
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah membenarkan bahwa MA menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya benar,” ucapnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/03/2018).

Abdullah mengatakan, MA ketok palu hari ini pukul 16.15 WIB. Ia belum bisa menjelaskan alasan mengapa MA menolak PK Ahok.

“Nanti secara lengkap akan dikeluarkan dalam putusan,” ujarnya.

Baca: PK Ahok Ditolak MA Dinilai Sudah Tepat

Ahok mengajukan PK pada tanggal 2 Februari 2018. Kuasa Hukum Ahok mengajukan upaya hukum PK kepada MA melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sidang perdana PK digelar di PN Jakarta Utara pada 26 Februari 2018. Alasan yang diajukan Ahok adalah adanya “kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim”. Ahok menggunakan putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani sebagai referensi pengajuan PK tersebut.* Andi

Baca: Ahli Pidana: PK Ahok Tidak Memenuhi Alasan Yuridis

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina agamaAhok menghina al-Quranaksi bela IslamAl-Maidah:51Basuki Tjahaja PurnamaBuni Yanikasus AhokMAMahkamah AgungPedri KasmanPengadilan Negeri Jakarta PusatPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaPK AhokPN JakpusPN JakutSekretaris PP Pemuda Muhammadiyahsidang PK AhokSurat al Maidah ayat 51vonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama Palestina: Intifadhah Tak Akan Berhenti
Tulisan selanjutnya Ulama Palestina dan Libanon: Kami Bersama Rakyat Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?