Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota MPR: Jangan Ada Tembak di Tempat Peserta Aksi Unjuk Rasa

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 November 2016 12:57 12:57 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 November 2016 12:57
Bagikan
Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Hermanto
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota MPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto mengapresiasi kebijakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang tidak akan melakukan tembak di tempat kepada para peserta aksi unjuk rasa atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat 4 November 2016 mendatang.

Sebab, melakukan aksi unjuk rasa dilindungi dan dijamin oleh konstitusi. Sehingga, seharusnya, jika ada peserta aksi yang anarkis, cukup ditangkap oknum tersebut tersebut tanpa harus ditembak.

“Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang berpendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” papar Hermanto di Jakarta, Rabu (02/11/2016) di Jakarta.

Hermanto menambahkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia telah menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 28 E menyebutkan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

UUD NRI 1945 tersebut, lanjut Hermanto, dijabarkan lagi dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.  Pasal 1 ayat (1) undang-undang ini berbunyi Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan yang sangat kuat kepada mereka yang mengemukakan pendapat. Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,” papar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I ini.

Di sisi lain, kepada para peserta aksi, Hermanto juga mengingatkan, agar melakukan aksi dengan tertib serta mengindahkan norma-norma agama, susila, ketertiban umum dan keutuhan negara.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranaksi bela IslamHermantoPKStembak di tempat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MASIKA-ICMI: Aksi Bela Islam II Bentuk Kepedulian Umat
Tulisan selanjutnya Lajang Asal Aceh ini Kuras Tabungan Nikah untuk Ikut Aksi Bela Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Berita
13 Oktober 2026 00:13
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?