Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Permadi Pernah Dipenjara atas Kasus Penistaan Agama: Ahok Harus Ditahan Juga!

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 21 November 2016 15:51 3:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 21 November 2016 15:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Permadi, yang pernah dipenjara terkait kasus penistaan agama, menuntut perlakuan yang sama atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menuntut keadilan hukum kepada kepolisian.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama namun tidak ditahan. Bareskrim Polri melakukan penetapan itu di Jakarta, Rabu pekan lalu (16/11/2016).

Demi keadilan hukum, Permadi menilai seharusnya Ahok juga ditahan seperti dirinya dulu.

Enam Alasan Kenapa Ahok Harus Ditahan Polisi

“Arswendo Atmowiloto pernah dituduh menghina agama Islam, langsung ditangkep, ditahan, sebelum diperiksa. Lia Aminuddin, juga begitu.

Dan puluhan orang yang dituduh melakukan penistaan agama  langsung ditangkep, langsung ditahan, langsung diadili, langsung dipenjara. Termasuk saya,” ujar Permadi dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Permadi mengatakan, Ahok sudah terang-terangan, nyata-nyata, dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama.

Tersangka itu menurut hukum, jelas dia, harus ada dua bukti, alat bukti yang kuat telah melakukan kesalahan.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

“Jadi Ahok tuh sudah bersalah,” ujar Politisi Partai Gerindra ini melalui tayangan video yang menyebar luas di media sosial.

“Jadi, saya minta maaf kepada polisi yang menyatakan ‘kita harus menyatakan praduga tak bersalah’. Tidak! Ahok sudah bersalah!

Karena (Ahok. Red) sudah tersangka memberikan dua kekuatan bukti dinyatakan sudah bersalah. Dan harus ditahan!” lanjutnya tegas dengan intonasi penuh tekanan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranArswendo AtmowilotoBareskrimBasuki Tjahaja Purnamakasus Ahokkasus Arswendokasus penistaan agamaLia AminuddinPartai Gerindrapenistaan agamapermadipolisipolitisipraduga tak bersalahproses hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prihatin Tragedi di Myanmar, Menag Ajak Umat Islam Doakan Rohingya
Tulisan selanjutnya Hancurnya Generasi, Bisa karena Orang Tua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?