Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

[Breaking News] Dituding Hina Presiden, Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2016 10:09 10:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 November 2016 19:45
Bagikan
Surat panggilan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman, Senin (21/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, hari ini, Senin (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait tudingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, (Jumat/04/11/2016) lalu.

Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.

Jokowi Diminta Ultimatum Ahok yang Dinilai tak Hormati Presiden

Habib Rizieq mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dipanggil melalui surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.

Keduanya dipanggil terkait tudingan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Kepada JITU Islamic News Agency (INA), Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus ‘hoak’ dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11/2016) sore.

Dalam surat panggilan tersebut, Munarman dan Habib Rizieq diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Habib Rizieq: Aksi Bela Islam Peluang Emas Presiden Diskusi soal NKRI dengan Ulama

Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

[Update, Selasa (22/11/2016) pukul 05.55 WIB] . Berita yang menyatakan Habib Rizieq dan Munarman dipanggil Kepolisian atas kasus penghinaan kepada presiden telah diralat dan diubah dengan berita berjudul [Breaking News] Polri: Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani]. Kami (JITU Islamic News Agency/INA) mohon maaf atas kesalahan tersebut * Fajar Shadiq/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi Bela Islam IIDitreskrimum Polda Metro JayGerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama IndonesiaGNPF-MUIHabib Rizieq ShihabhukumJokowiMunarmanpasal penghinaan kepada penguasaPresiden Joko Widodosurat panggilan polisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri Perbolehkan GNPF MUI Gelar Aksi Bela Islam III
Tulisan selanjutnya [Breaking News] Polri: Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?