Hidayatullah.com– Kabagmitra Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, menegaskan, pemanggilan Habib Rizieq Shihab dan Munarman sebagai saksi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh musisi Ahmad Dhani.
“Iya, kasusnya Ahmad Dhani itu. Kan, beliau-beliaunya (Habib Rizieq dan Munarman. Red) yang ada di mobil komando (saat Aksi Bela Islam II).
Beliau-beliau, kan, yang tahu persis apa terjadi, apa yang diucapkan Ahmad Dhani (saat berorasi),” kata Awi saat dihubungi JITU Islamic News Agency (INA), Senin (21/11/2016) malam, ditulis di Jakarta.
Ia menjelaskan, Habib Rizieq dan Ahmad Dhani akan dimintai kesaksiannya saja. Ahmad Dhani dilaporkan oleh komunitas pendukung Jokowi (ProJo) dan Laskar Rakyat Jokowi.
Ahmad Dhani: Mending Negara Islam Sekalian daripada Dipimpin Ahok
Bukan Hanya Habib dan Munarman
Dilaporkan INA sebelumnya, Munarman dan Habib Rizieq mendapat surat panggilan dari kepolisian, Senin (21/11/2016) siang.
Surat tersebut meminta Munarman dan Habib Rizieq menjadi saksi terkait dugaan pelanggaran pasal 207 KUHP tentang penghinaan penguasa di panggung orasi pada Aksi Damai 411, Jumat (04/11/2016).
Jokowi Diminta Ultimatum Ahok yang Dinilai tak Hormati Presiden
Awi juga menyebutkan, saksi yang akan dipanggil dalam kasus Ahmad Dhani tak hanya Munarman dan Habib Rizieq.
“Banyak ya. Yang jelas orang-orang yang ada di atas mobil komando itu, kan, ada beberapa orang. Kita tunggu penyidik nanti berapa orang yang dipanggil. Satu-persatu akan dipanggil sebagai saksi,” tutupnya.
[Update, Selasa (22/11/2016) pukul 05.30 WIB] Berita ini sekaligus mengubah kesalahan berita sebelumnya yang menyatakan Habib Rizieq dan Munarman dipanggil Kepolisian atas kasus penghinaan kepada presiden. Kami (JITU Islamic News Agency/INA) mohon maaf atas kesalahan tersebut pada berita: [Breaking News] Dituding Hina Presiden, Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi.* Imam S/INA