Hidayatullah.com- Selasa (22/11/2016) siang, Irena Center melaporkan tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kapolri dan Kabareskrim.
Kuasa Hukum Irena Center yang mendampingi pelaporan itu, Arisakti Prihatwono, mengatakan, Ahok dilaporkan karena Indonesia negara hukum.
“Kita mengirimkan surat kepada Kapolri ditembuskan kepada Kabareskrim intinya adalah kita ingin agar Bapak Basuki Tjahaja Purnama segera ditangkap,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain di sela-sela pelaporan itu di Mabes Polri, Jakarta.
Irena Center Kembali Laporkan Basuki T Purnama ke Kepolisian
Pelaporan itu, kata Irena, di antaranya untuk mencegah berulangnya kasus sangkaan penistaan agama oleh Ahok.
“Agendanya ialah untuk menyampaikan tuntutan untuk segera Ahok ditangkap karena telah terbukti melakukan berulang penistaan,” ujarnya.
Irena mengatakan, laporan itu dimaksudkan disampaikan langsung ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Laporan kepada Kapolri disampaikan melalui Mabes Polri. Sedangkan penyampaian laporan ke Bareskrim sebelumnya sebatas tembusan dengan tuntutan yang sama.
Laporan ke Bareskrim ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Laporan itu perihal “Penahanan dan Penangkapan”.
Irena datang ke Mabes Polri bersama sejumlah pengurus Irena Center dan kuasa hukumnya, Arisakti Prihatwono.*