Hidayatullah.com–Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, mengatakan hingga kini qanun jinayat belum diselesaikan akibat berbagai alasan. Pasalnya, qanun itu dibuat hanya untuk kepentingan politik. Bahkan Nazar membantah jika ada pihak yang mengatakan, para investor takut masuk Aceh hanya gara-gara Aceh memberlakukan hukum syariat Islam (SI).
“Para investor tak masuk ke Provinsi Aceh bukan karena SI, tapi mereka takut pada intimidasi dan pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Ini perlu diketahui, qanun jinayat dibuat kemarin hanya untuk kepentingan sesaat,” kata orang nomor dua di Provinsi Aceh, Jumat (18/3).
Nazar menyebutkan, secara pribadi dia berkomitmen meneruskan dan mengawal proses penyelesaian qanun jinayat, mengingat qanun itu sangat dibutuhkan Aceh. Syariat Islam harus dilaksanakan secara kaffah. Apalagi Islam pertama masuk ke Indonesia lewat Provinsi Aceh, tepatnya di Samudera, Aceh Utara.
Di sana pernah dibangun sebuah kerajaan yang diberi nama Samudera Pasai. Kerajaan itu dipimpin Malik Al-Saleh. Seorang raja dari keturunan yang terhormat yang pemurah dan penyantun, serta tak angkuh, dan seorang yang ahli ibadah. Dia orang yang sangat dekat dengan Allah.
Menurut Wagub, masyarakat Aceh telah melupakan sejarah. Sejarah itu penting bagi bangsa dan negara. Karena sejarah ibarat cermin. Dengan sejarah kita dapat menilai diri kita sendiri sehingga dengan sejarah kita akan mampu menjadi lebih baik.
“Sejarah kita pahami pendek, maka masa depan kita juga pendek. Maka saya punya moto hidup, masa depan adalah sejarah, sedangkan masa lalu saya jadikan untuk meraih masa depan menjadi lebih baik,” katanya.
Untuk diketahui, dari Samudera Pasai agama Islam menyebar hingga ke seluruh Asia Tenggara. Ini berhasil dilakukan, karena perjuangan Malikussaleh. Untuk itu, hukum SI harus ditegakkan di Bumi Serambi Mekah secara kaffah. Supaya SI tegak di Bumi Malikussaleh, masyarakat Aceh harus mampu mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi.*